Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Kesalahpahaman Umum tentang Omnibus Law

9 April 2020   04:38 Diperbarui: 9 April 2020   04:45 1450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, tidaklah seperti itu. Hak ini merupakan jenis hak baru yang kuat dan luas karena dapat diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD badan hukum yang ditunjuk pemerintah. Namun, tetaplah sesuai prosedur, terutama yang berkaitan dengan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

Warga perlu tahu bahwa Pasal 129 RUU Cipta Kerja menyebutkan HPL sebagai pemberian jenis hak atas tanah negara, di mana tanah yang belum dilekati hak merupakan tanah negara. Artinya, lahan-lahan liar yang berpotensi merusak lingkungan juga akan semakin diperkecil dan dikelolah.

Dengan adanya pasal tersebut, penguasaan tanah yang terlantar adalah upaya negara untuk  menjaga kelestarian lingkungan dan agar tidak salahgunakan pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dengan cara merusak kelestarian alam.

5. Ombibus Law rugikan buruh 

Bidang ketenagakerjaan yang berkenaan dengan “unemployment benefit” semisal fasilitas bagi mereka yang terkena dampak pemutusan kerja jelas akan selalu mendapat perhatian dari perundangan ini.  

Pemerintah telah menyiapkan untuk urusan buruh ini meliputi cipta lapangan kerja yang didukung oleh kemudahan perizinan pengusaha serta memberikan bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan oleh faktor tertentu semisal peruysahaan bangkrut atau ditutup izinnya karena melakukan pelanggaran administratif. Untuk urusan PHK ini telah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi buruh yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan akan mendapatkan layanan cash benefit yang meliputi upah lanjutan, pelatihan, penempatan kerja yang baru maupun penempatan kerja di pos-pos yang relevan lainnya. 

Hal ini akan dapat dilakukan apabila UU sistem jaminan sosial SJSN direvisi oleh RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutan telah menjadi bagian dari peserta aktif dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Keuntungan lainnya adalah wacana kartu pra-kerja pada RUU Cipta Kerja yang akan ikut diluncurkan karena di undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law tersebut telah disiapkan konsep padat karya untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan guna melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan lainnya. 

Menguntungkan, bukan? Jadi, jangan salah paham lagi!

Source

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun