Pada 12 Juli 2022, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang pengaturan sertifikat kekayaan intelektual sebagai pembiayaan ekonomi dengan jaminan utang.Â
PP tersebut fungsinya apa? Jika Sobat KH saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha ekonomi kreatif, nah bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga bank atau non-bank.
Gimana? Maksudnya apa sih? Untuk mengetahui detail informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP Nomor 24 Tahun 2022 bisa cek di website Kontrak Hukum.Â
Selain PP di atas, ada juga loh peraturan Presiden yang memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Apa si emang peraturannya? Simak di bawah ya.Â
Presiden Jokowi Bagikan NIB, Memang Apa Sih Manfaatnya?
Pada Rabu lalu (13/7) Presiden Jokowi membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 2,500 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Gedung Olahraga Nanggala, Jakarta Timur.Â
Tujuan presiden memberikan NIB itu supaya pelaku usaha bisa menjalankan bisnis bisa berjalan lancar, tanpa ada kendal (seperti masalah perizinan tempat). Dia juga menyebut, jika pelaku usaha telah memiliki izin berusaha serta NIB akan mudah mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank lho.Â
Jika saat ini Sobat KH memang sudah menjalankan bisnisnya dengan lancar dan mendapatkan omset dari hasil jualan, jangan lupa membayar pajaknya ya. Karena membayar pajak merupakan kewajiban setiap individu kepada negara.Â
Tenang, sekarang bayar pajak sudah tidak ribet lagi kok! Berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tanggal  14 juli 2022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi gantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Â
Peraturan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. Wah, semakin mudah bukan dalam membayar pajak? Jadi gak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak ya Sobat KH.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H