Melihat beberapa point dari putusan kasus Rusgiani yang saya sampaikan tadi tentunya para pembaca setuju dengan pandangan saya bahwa kasus Rusgiani mempunyai banyak kemiripan dengan kasus Ahok, dan dapat dijadikan rujukan (walaupun hasil akhir belum tentu sama) oleh para penegak hukum demi prinsip equality before the law.
Ada beberapa point penting yang relevan dengan kasus Ahok yang seharusnya menjadi perhatian penegak hukum, pada kasus Rusgiani, Polisi, Jaksa, bahkan Hakim cukup mempertimbangkan alat bukti kesaksian dari 2 saksi yang mendengar ucapan Rusgiani, dan 1 orang saksi Ahli dari PHDI (kalau saya tidak salah lembaga ini semacam MUI nya umat Hindu Dharma Indonesia), polisi dan jaksa merasa tidak perlu mencari saksi ahli lain seperti ahli bahasa, ahli pidana, dll untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan, dan ternyata Hakim pun sepakat dengan Polisi dan Jaksa sehingga Rusgiani diputus bersalah.Â
Menurut pendapat penulis, kasus dugaan penodaan Agama oleh Ahok ini sudah sangat layak untuk dilanjutkan dan diselesaikan ke Pengadilan, di karenakan alat bukti yang tersedia sudah lebih dari cukup. Pada kasus Ahok alat bukti yang dapat diajukan antara lain: Video rekaman, saksi pendengar, saksi ahli dari MUI, saksi ahli pidana dan lain sebagainya. Untuk diingat domain dari Polisi adalah menyelidiki dan menyidik kasus tersebut untuk diserahkan ke Jaksa yang nantinya akan dibawa ke pengadilan, Polisi tidak memutuskan seseorang bersalah atau tidak biar Hakim yang nanti memutuskan.Â
Gelar perkara yang nanti akan dilakukan secara terbuka bukan forum untuk mengadili Ahok, melainkan untuk menentukan apakah kasus ini layak diteruskan ke tahap berikutnya atau tidak, oleh karena itu saya sangat kecewa dan kaget ketika Kapolri menyatakan apabila di Gelar Perkara, ternyata pendapatnya didominasi dengan yang bilang bukan tindak pidana, akan dihentikan kasusnya. Sekali lagi tugas polisi itu ketika ada 2 alat bukti awal yang meyakinkan, maka Polisi berkewajiban untuk meneruskan kasus ini ke proses berikutnya, bukan memutuskan pendapat mana yang dominan dan dianggap benar.Â
Tentunya kita juga tidak boleh menghalang2i Ahok untuk melakukan pembelaan dengan mengajukan saksi2 ahli yang dapat membantah tuduhan atas kasus yang menimpanya, akan tetapi biarkan perdebatan tersebut dilakukan di pengadilan. Apabila Polisi atau Jaksa menghentikan kasus ini diluar pengadilan maka akan muncul ketidak adilan dan interpretasi2 yang liar misal: apakah kesaksian MUI tidak layak dijadikan alat bukti ketika dibandingkan dengan PHDI dikasus Rusgiani, begitu juga apakah jutaan umat islam yang tersinggung atas ucapan Ahok tidak layak untuk dimasukkan sekedar menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara seperti yang terjadi pada Umat Hindu yang tersinggung oleh ucapan Rusgiani.
Sekali lagi Ahok belum tentu diputus bersalah, Ahok memiliki sumber daya yang kuat sehingga dia dapat menyewa pengacara dan saksi2 yang hebat yang dapat mematahkan tudingan2 yang dialamatkan kepadanya, yang tentunya tidak dimiliki Ibu Rusgiani, kita tidak boleh menghalangi hak Ahok untuk membela dirinya, tapi selesaikan kasus ini di pengadilan kalau negara mau menerapkan azas keadilan bagi Umat Islam, Umat Hindu, dan semua umat beragama lainnya. Saya yakin pada akhirnya Polisi dan Jaksa akan bersikap adil dan menyelesaikan kasus ini di pengadilan karena mereka pasti tahu ketidak adilan akan menyebabkan jutaan Umat Islam yang tersinggung oleh ucapan Ahok akan terluka dan hanya akan menimbulkan masalah baru.Â
Saya hanya berharap Presiden menepati janjinya untuk memproses kasus ini dengan Cepat, Tegas, dan Transparan (saya berprasangka baik bahwa ke alpaan presiden yang tidak menyebut kata berkeadilan adalah khilaf semata) sehingga tentunya proses kasus ini dapat lebih cepat daripada kasus Penodaan Agama Hindu oleh Rusgiani di Bali yang dalam 5 bulan dari perbuatan dilakukan sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum dan dilakukan penahanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H