Dalam hal ini, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan pada pengaturan serta pengawasan sektor keuangan melalui sisi makroprudensialnya. Bank Indonesia perlu menyiapkan infrastruktur keuangan yang kuat untuk membantu efektivitas serta efisiensi dari keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Bank Indonesia telah melakukan inovasi pembiayaan dengan melakukan berbagai pendekatan kepada masyarakat serta para pihak terkait di sektor keuangan dengan mengadakan seminar, lokakarya, dan sebagainya.
Hal tersebut diupayakan dalam memberikan pemahaman betapa pentingnya melakukan keuangan berkelanjutan serta manfaat yang dihasilkan dari penerapan keuangan berkelanjutan tersebut. Pemahaman tersebut amat diperlukan dan berperan penting supaya seluruh pihak terkait termasuk masyarakat turut serta dalam menyukseskan keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Penciptaan ekosistem hijau ini nantinya akan melancarkan implementasi pada pengembangan instrumen keuangan berkelanjutan. Indonesia juga telah memiki instrumen pasar uang hijau, pengembangan pembiayaan hijau, dan lain-lain sebagai upaya menciptakan ekosistem keuangan berkelanjutan.
Ekosistem tersebut dapat tercipta dengan baik apabila kapasitas perusahaan maupun UMKM yang bergerak di ranah ramah lingkungan terus meningkat dan dapat berjalan dengan baik. Hal ini juga tentu perlu menjadi perhatian pada sisi makroprudensial guna mencegah adanya risiko sistemik sekaligus melakukan pengawasan pada sektor keuangan.
Ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia juga diperkuat dengan adanya berbagai instrumen keuangan dan investasi hijau yang ada hingga saat ini. Mengacu pada instrumen investasi, pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan OJK telah berkolaborasi dalam peluncuran green sukuk pada tahun 2018 silam.
Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi keuangan berkelanjutan di Indonesia. Indonesia juga telah memiliki instrumen berupa obligasi hijau. Penerapan obligasi hijau (green bond) ini telah dilakukan sejumlah bank di Indonesia dengan penerbitan obligasinya.
Adanya Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 mengatur terkait penerbitan serta berbagai persyaratan seputar obligasi dan juga sukuk. Kepatuhan syariah dari green sukuk mengacu pada Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, sedangkan kepatuhan hijaunya mengacu pada Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tentang green bond yang kemudian diganti dengan Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023. Penggantian peraturan tersebut menunjukkan keseriusan para pemangku kebijakan dalam menjalankan prinsip berkelanjutan dalam ekonomi Indonesia.
Guna memaksimalkan potensi dari green bond dan green sukuk tersebut, maka peranan Bank Indonesia melalui pengendalian suku bunga dan Jumlah Uang Beredar (JUB) menjadi sangat penting.
Pengendalian suku bunga ini juga ditujukan sebagai media untuk menjaga stabilitas ekonominya dengan memikat para investor. Pengendalian suku bunga ini akan menjadi tolak ukur bagi para investor dalam meletakkan dananya pada suatu investasi. Suku bunga yang lebih tinggi memungkinkan memberikan pengembalian yang lebih tinggi pula untuk para investor.
Selain itu juga, pemberian bantuan dari sisi makroprudensial dapat menjadi bantuan penting bagi keuangan berkelanjutan tersebut. Pemberian bantuan kredit dan agunan juga dapat membantu perusahaan ataupun UMKM yang bergerak dalam sektor keuangan ramah lingkungan dengan memperbesar kepemilikan dana yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan usahanya. Hal ini kemudian dapat meningkatkan kinerja perusahaan tersebut dan semakin meyakinkan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Â