Mohon tunggu...
Konsentrasi Moneter2020
Konsentrasi Moneter2020 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konsentrasi Moneter angkatan 2020, Jurusan S1 Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sekuritisasi sebagai Model Bisnis Baru Lembaga Pembiayaan Indonesia

10 November 2023   01:32 Diperbarui: 10 November 2023   11:56 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada dunia keuangan umumnya inovasi harus terus dilakukan oleh setiap pelaku yang berada  pada industri tersebut, hal tersebut dilakukan guna menacapai tujuan umum utama dari sebuah aktivitas bisnis  yaitu mendapatkan keuntungan yang maksimal. Pada tahun 2021 melalui press releasenya mengampanyekan dan menyampaikan bahwa sekuritisasi dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif, lewat press realesenya tersebut Bank Indonesia menujukan isi pesan tersebut kepada para pelaku bisnis untuk melakukan inovasi peluasaan modal untuk pendalaman atau perluasan likuiditaasnya melalui aktivitas sekuritisasi. Sekuritisasi asset yang belakangan ini sedikit banyak menyita perhatian media dan para pelaku keuangan yang memiliki ketertarikan akan inovasi inovasi baru, yaitu sekuritisasi untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh lembaga penyalur dana jangka menengah atau panjang melalui pemberian KPR PT. 

Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan menggandeng Bank Syariah Indonesia (BRIS). Singkatnya mengenai mekanisme ini penerbitan sekuritisasi untuk dijual ke pasar modal adalah dengan membeli efek beragun asset milik tagihan KPR pada Bank Syariah Indonesia, yang nantinya sekuritas baru hasil sekuritisasi ini dapat dibeli oleh investor umum/retail sebagai sumber pembiayaan baru SMF untuk memperluas likuiditasnya.

            Model pembiayaan bisnis berbentuk sekurtisasi yang sedang menyita perhatian dunia keuangan di Indonesia ini mungkin tidak Asing untuk sebagian kita, hal ini sempat sangat popular pada industri pembiayaan di Amerika Serikat yang dilakukan oleh bank penyalur kredit perumahan yaitu Lehman Brothers. 

Singkatnya dalam fenomena tersebut permintaan pembiayaan kredit perumahan di Amerika Serikat sedang mengalami kenaikan bahkan sampai ke golongan rakyat yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melakukan pembelian rumah secara kredit, kenaikan permintaan tersebut diiringi dengan penawaran kemudahan KPR yang diberikan oleh Lehman Brothers. Dimana modal pembiayaan tersebut mereka dapatkan hasil dari sekuritasi hipotek dengan underlying asset perumahan yang sedang di KPR kan kepada masyarkat, dengan pertumbuhan kredit perumahan yang sedang meningkat maka sekuritas tersebut laris dipasaran dan dipenuhi dengan permintaan investor sehingga lembaga penyaluran kpr Lehman Brothers dapat terus menerus mengumpulkan modal untuk membiayai kredit pemilikan rumah lainnya. Dari adanya hal tersebut dimana sebagai pemicu dari krisis keuangan yang menyebar cepat menjadi krisis keuangan berskala global.

            Selanjutnya penjelasan mengenai sekuritisasi, dan ada beberapa alasan untuk pihak pengawasan yang ada di Indonesia untuk melakukan pengetatan peraturan serta pengawasan mengenai model bisnis baru pada industri keuangan ini. Singkatnya, sekuritisasi adalah sebuah proses penerbitan kembali sekuritas yang berupa surat utang atau efek dan menjualnya kembali ke pasar sekunder untuk mendapatkan pembiayaan dari investor. Sekuritisasi ini biasanya dapat  dilakukan oleh perusahaan atau lembaga bank pemberi kredit perumahan, perusahan penyedia pelayanan kartu kredit, dan perusahaan leasing kendaraan bermotor. Dengan underlying asset berupa layanan layanan kredit yang masing masing perusahaan tersebut.

Mengutip dari Investopedia, sekuritisasi biasanya memiliki dua jenis;

  • Sekuritisasi berbasis aset, dimana suatu aset keuangan digabungkan secara kolektif berupa penggabungan surat beharga berupa hak perjanjian leasing kendaraan, hak perjanjian hutang individu dan juga hak perjanjian tanggungan dari layanan kartu kredit. Dimana sekuritas tersebut berarti memiliki underlying aset berupa hak hak perjanjian kredit tersebut.
  • Sekuritisasi berbasis hipotek, dimana suatu sekuritas hasil dari sekuritisasi penggabungan hak tanggungan kredit pemilikan rumah. Dimana berati bahwa sekuritas tersebut memiliki underlyng aset berupa hak kepemilikan pinjaman rumah tersebut.

Tentunya dengan adanya model bisnis baru yang mungkin kurang familiar bagi pasar keuangan di Indonesia, akan memunculkan beberapa resiko resiko dan kesulitan tracking atau pelacakan penyelewengan yang dimana akan menyulitkan atau memberi tugas baru bagi pihak lembaga pengawasan yang berwenang. Melihat dari fenomena yang ada pada aktivitas sekuritisasi di Amerika Serikat, sekiranya akan membuat klasifikasi resiko yang dapat ditimbulkan dan rekomendasi untuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan, Diantaranya yaitu;

  • Resiko Ketidakstabilan Industri Keungan.
  • Dengan adanya pencabangan aktivitas keuangan pada industri tersebut akibat dilakukaknya sekuritisasi maka potensi resiko penyebaran yang akan dialami industri keuangan yang dapat menganggu kestabilan sistem keuangan akan meningkat.
  • Resiko Moral Hazard. Resiko penyelewengan yang dilakukan oleh agen pada industri ini dapat menyebabkan peningkatan rasa ketidakpuasan akibat mudahnya pengumpulan modal, hal itu karena kemudahan sekuritisasi sebuah hipotek/tanggungan kredit yang dilakukan.  
    Rekomendasi Untuk Lembaga Terkait;
  • Penegasan pengawasan
  • Pembatasan aktivitas sekuritisasi
  • Kualifikasi syarat yang tegas dan jelas

            Identifikasi resiko dan mitigasi berupa kebijakan tersebut adalah cara yang harus dilakukan oleh pihak pihak terkait, akibat rentannya model bisnis baru ini jika nantinya industri keuangan Indonesia tidak akan mengulangi kesalahan yang telah terjadi pada Amerika Serikat. Mungkin jika hal tersebut terjadi pada Indonesia penyebaran guncangan atau kegagalan tersebut tidak akan semasif apa yang terjadi di Amerika Serikat, karena responsifitas serta aktivitas keuangan yang ada di Indonesia tidak seintens dan sebesar volume yang ada pada dunia keuangan di Amerika Seriat. Tetapi pencegahan harus tetap dilakukan karena tentunya semua pihak tidak akan menginginkan jika alternatif pembiayaan untuk meningkatkan sektor kredit yang nantinya akan dapat meingkatkan pertumbuhan perekonomian justru menjadi boomerang yang akan mengganggu kestabilan perekonomian bagi Indonesia itu sendiri.

Pembiayaan sekuritisasi merupakan model bisnis baru yang memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan pembiayaan dan investor. Dengan mengubah aset-aset menjadi sekuritas, perusahaan pembiayaan dapat meningkatkan likuiditas, mengurangi risiko, dan memenuhi kebutuhan pembiayaan pelanggan. Namun, pembiayaan sekuritisasi juga memerlukan manajemen yang cermat dan pemahaman yang mendalam tentang risiko yang terkait. Seiring perkembangan pasar keuangan, pembiayaan sekuritisasi tetap menjadi salah satu alat atau cara yang inovatif dalam industri pembiayaan keuangan modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun