Kebijakan kawasan tanpa rokok akhirnya memakan korban. Seorang satpam stasiun bernama Muhammad Iqbal, dipukul penumpang setelah melarangnya merokok di kawasan stasiun. Kini, Iqbal masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena luka yang dideritanya. Inilah dampak yang paling ditakutkan akibat tidak disediakannya ruang merokok di tempat umum.
Dalam pemberitaan di media, Ketua Yayasan Kawasan Tanpa Rokok DR. Rohani Budi Prihatin, atau kita sebut saja Prihatin agar lebih ringkas, mengutuk keras peristiwa ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus pemukulan ini. Prihatin juga memuji keberanian satpam tersebut karena dianggap telah menegakkan ketentuan hukum.
Sayang, ada hal-hal yang luput dalam pembahasan persitiwa ini. Prihatin beserta rekan-rekannya, juga media lebih suka membahas pemukulan dan si penumpang. Bukan tidak boleh, toh setiap tindak kekerasan memang harus ditindak aparat penegak hukum. Namun, apa yang dilakukan penumpang tersebut justru merupakan dampak dari tidak dilaksanakannya ketentuan pasal 115 UU 36 tahun 2009.
Mengikuti apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, penyediaan ruang merokok di tempat umum adalah sebuah kewajiban. Stasiun Pondok Jati, tempat peristiwa itu terjadi, adalah tempat umum. Maka adalah keharusan untuk stasiun menyediakan ruang tersebut. Persoalannya adalah, dimana ruang merokok di stasiun tersebut?
Baca lanjutannya di http://komunitaskretek.or.id/opini/2015/04/agar-tak-ada-lagi-korban-di-stasiun/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H