Mohon tunggu...
lapaspermisan
lapaspermisan Mohon Tunggu... Lainnya - kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak dan Kewajiban WBP dalam Mapenaling Sesi ke II oleh Seksi Binadik Lapas Permisan

1 September 2023   06:19 Diperbarui: 1 September 2023   07:00 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NUSAKAMBANGAN 

 Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengisi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) pada Kamis (31/8).

Mapenaling merupakan kegiatan yang diperuntukan untuk para warga binaan baru. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan lingkungan Lapas supaya para warga binaan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tersebut.


Kegiatan Mapenaling hari ini dipimpin oleh Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo dengan didampingi dua Staf Registrasi. Mengawali kegiatan para peserta Mapenaling dikumpulkan di halaman kebun hidroponik Lapas Permisan.

Untuk membentuk kebiasaan hidup yang sehat para peserta Mapenaling mengawali kegiatan hari ini dengan olahraga bersama. Salah seorang peserta Mapenaling bertugas untuk memimpin teman-temannya melakukan kegiatan olahraga bersama ini.

Usai berolahraga Staf Registrasi Fernanda mengarahkan para peserta Mapenaling menuju ke Dapur Lapas Permisan. Di area Dapur para peserta Mapenaling melakukan kegiatan kerja bakti untuk membersihkan halaman sekitar dapur.

Setelah melakukan kerja bakti para peserta Mapenaling kemudian diarahkan menuju ke Aula Kunjungan I untuk menerima pengarahan dari Kasubsi Registrasi Suseno.

Dalam pengarahan tersebut Suseno menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga binaan sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 dan 10.

"Pahami betul apa yg menjadi hak dan kewajiban anda di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Penuhi syarat-syarat yg berlaku supaya anda bisa mendapatkan hak anda," jelasnya.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#hantorsitumorang
#lapaspermisan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun