Mohon tunggu...
lapaspermisan
lapaspermisan Mohon Tunggu... Lainnya - kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Serah Terima Tugas Jaga Piket Pasien WBP Lapas Permisan Rawat Inap di RSUD Cilacap

26 Juli 2023   17:44 Diperbarui: 26 Juli 2023   17:47 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

NUSAKAMBANGAN - 

Pengamanan tentunya sangat penting dalam keberlangsungan program perawatan, pelayanan dan pembinaan di dalam maupun di luar lapas. Dalam rujukan rawat inap pelayanan kesehatan di RSUD Cilacap dilakukan pengawasan dan pengamanan melekat seperti pada hari Selasa (25/07).

Pelayanan kesehatan dan perawatan yang dilaksanakan di lapas maupun luar lapas dalam hal ini yaitu rujukan dan rawat inap di RSUD Cilacap bagi WBP merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Lapas seperti yang tertera di pasal 4 UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pelayanan kesehatan dan perawatan WBP tentu akan berjalan lancar jika dilaksanakan pengawasan dan pengamanan yang optimal. Pengamanan ini juga merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan.

Pengamanan rujukan dan rawat inap ini dilakukan oleh anggota regu jaga serta staff petugas pemasyarakatan. Pelaksanaan pengamanan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan melekat. Inventaris pengamanan selalu dijaga dengan seksama serta selalu dilakukan pemasangan borgol pada WBP yang dirawat.

Pergantian tugas jaga antara petugas piket dilaksanakan sesuai dengan jam kerja. Penyerahan inventaris pengamanan dan pesan tindakan kesehatan seperti waktu meminum obat selalu disampaikan serta diserahkan kepada petugas jaga berikutnya.

Pergantian tugas jaga atau yang sering disebut Aplusan ini merupakan waktu yang krusial sehingga diharapkan barang inventaris pengamanan serta informasi penting perlu disampaikan dan menjadi perhatian bagi petugas yang melakukan pengamanan.

Pelaksana harian (Plh) Ka. KPLP, Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan aplusan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan dilakukan tepat waktu.

"Pergantian tugas jaga merupakan hal yang krusial. Penyampaian informasi penting mengenai keadaan pasien serta penyerahan segala inventaris pengamanan harus dilaksanakan secara jelas dan tepat. Pengamanan serta pengawasan secara melekat petugas jaga di RSUD Cilacap akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada," Ujar Andriyas.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#hantorsitumorang
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun