NUSAKAMBANGAN -Â
Pengamanan tentunya sangat penting dalam keberlangsungan program perawatan, pelayanan dan pembinaan di dalam maupun di luar lapas. Dalam rujukan rawat inap pelayanan kesehatan di RSUD Cilacap dilakukan pengawasan dan pengamanan melekat seperti pada hari Selasa (25/07).
Pelayanan kesehatan dan perawatan yang dilaksanakan di lapas maupun luar lapas dalam hal ini yaitu rujukan dan rawat inap di RSUD Cilacap bagi WBP merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Lapas seperti yang tertera di pasal 4 UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pelayanan kesehatan dan perawatan WBP tentu akan berjalan lancar jika dilaksanakan pengawasan dan pengamanan yang optimal. Pengamanan ini juga merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan.
Pengamanan rujukan dan rawat inap ini dilakukan oleh anggota regu jaga serta staff petugas pemasyarakatan. Pelaksanaan pengamanan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan melekat. Inventaris pengamanan selalu dijaga dengan seksama serta selalu dilakukan pemasangan borgol pada WBP yang dirawat.
Pergantian tugas jaga antara petugas piket dilaksanakan sesuai dengan jam kerja. Penyerahan inventaris pengamanan dan pesan tindakan kesehatan seperti waktu meminum obat selalu disampaikan serta diserahkan kepada petugas jaga berikutnya.
Pergantian tugas jaga atau yang sering disebut Aplusan ini merupakan waktu yang krusial sehingga diharapkan barang inventaris pengamanan serta informasi penting perlu disampaikan dan menjadi perhatian bagi petugas yang melakukan pengamanan.
Pelaksana harian (Plh) Ka. KPLP, Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan aplusan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan dilakukan tepat waktu.
"Pergantian tugas jaga merupakan hal yang krusial. Penyampaian informasi penting mengenai keadaan pasien serta penyerahan segala inventaris pengamanan harus dilaksanakan secara jelas dan tepat. Pengamanan serta pengawasan secara melekat petugas jaga di RSUD Cilacap akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada," Ujar Andriyas.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#hantorsitumorang
#lapaspermisan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H