Mohon tunggu...
Kompasianer Lombok
Kompasianer Lombok Mohon Tunggu... Penulis - Komunitas Kompasianer Lombok

Komunitas dari Kompasianer Lombok - KOLOM | Reaktivasi 30 Maret 2022, sekaligus sebagai tanggal ulang tahun | Join WAG KOLOM; bit.ly/LiveIGKOLOM | IG KOLOM; https://instagram.com/kolom_kompasianerlombok

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Kepariwisataan Kemenparekraf RI dan BNSP di NTB

15 September 2022   16:09 Diperbarui: 15 September 2022   16:24 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saya hadir mewakili DPD/DPC MASATA - Masyarakat Sadar Wisata NTB | Dokpri

Mataram, NTB. Stakeholder kepariwisataan NTB tampak antusias, tergambar di diskusi hangat di acara 'Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Kepariwisataan NTB Dana Bank Dunia', Rabu (14/09 2022). Rangkaian materi sosialisasi berlangsung padat, setengah hari dan dilaksanakan secara hybrid. 100 an lebih peserta dari akademisi, asosiasi-asosiasi, LKP, LSP dan komunitas-komunitas kepariwisataan hadir offline, di hotel Lombok Raya. Sebagian narasumber dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan konsultan pelaksana program, hadir online melalui zoom.

Sulaeman, S.E., perwakilan panitia penyelenggara, Lalu Hasbulwadi mewakili Dispar Provinsi NTB, Dr. Frans Teguh, M.A. C.H.E. perwakilan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf RI, memberikan pernyataan terkait acara di setengah jam sambutan. Ketiganya menyepakati, sertifikasi kompetensi kepariwisataan dapat mendukung semakin kuatnya dunia pariwisata di NTB.

"Tentu juga penting untuk mendorong keberlanjutan dari program ini. Dimana, dunia pariwisata telah menjadi keseharian dari sebagian besar masyarakat NTB, sehingga sertifikasi kompetensi kepariwisataan dapat menjadi peningkatan kompetensi secara personal. Namun juga secara umum di banyak latar profesi kepariwisataan di masyarakat," sebagian penegasan dari Frans Teguh.

Jelang tengah hari, salah seorang komisioner BNSP Mulyanto menyampaikan materi 'Peranan BNSP dalam Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja' online melalui zoom. Mulyanto menguraikan konsep sehubungan dengan kompetensi SDM kepariwisataan. Sayang sekali. Materi yang disampaikan online, diakses terbatas saat acara berlangsung. Dengan penerapan minim, tiga layar di ruangan ballroom hotel, menyulitkan peserta menyimak sebagian besar materi.

Dr. Frans Teguh, , M.A. C.H.E. dari Deputi  Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan - Kemenparekraf/Baparekraf RI | Dokpri
Dr. Frans Teguh, , M.A. C.H.E. dari Deputi  Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan - Kemenparekraf/Baparekraf RI | Dokpri

Usai narasumber online, Jamaludin L. Bima, trainer dan psikolog yang mewakili Surya Abadi Konsultan - konsultan program sertifikasi ini, menyampaikan detail mendasar dari program sertifikasi. Di tajuk materi 'Prosedur Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Dana Bank Dunia', berikut kutipan materi yang amat perlu disiapkan untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi dimaksud.

Persyaratan umum peserta:

Pertama, data personal mendasar yang umum. NIK, CV, portofolio kecakapan yang relevan dengan target kompetensi yang diinginkan.

Kedua, memenuhi tiga persyaratan mendasar. Anda lulusan SMK/PT Kepariwisataan, Calon Tenaga Kerja kepariwisataan, dan Tenaga Kerja yang sedang bekerja di dunia kepariwisataan namun belum tersertifikasi.

Ketiga, meski tidak ditegaskan di acara sosialisasi ini, setidaknya akan diutamakan bagi para stakeholder kepariwisataan yang berada di 6 Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Dimana saja? Yang disebutkan Jamaludin, mulai dari Mandalika di NTB, Danau Toba di Sumatera Utara, Labuan Bajo di NTT, Borobudur di Jawa Tengah, Wakatobi di Sulawesi Utara dan Bromo Tengger di Jawa Timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun