BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan LSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi. LSP adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Dalam melaksanakan tugasnya, BNSP dapat memberi Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui sistem akreditasi. Bidang dan tingkat profesi yang harus disertifikasi kompetensinya sangat luas cakupannya.
LSP melakukan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi atas nama BNSP. Uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP, mengacu pada Standard kompetensi Nasional yang telah dilakukan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai kepanjangan tangan BNSP, LSP berada dibawah kendali dan bertanggung jawab kepada BNSP. Dengan sistem uji kompetensi seperti ini, jaminan mutu dan kredibilitas sertifikasi dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut diatas, LSP adalah sebuah Lembaga Sertifikasi yang berada di bawah naungan BNSP. LSP merupakan lembaga independen dan professional yang bertugas mengembangkan Standard Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standard kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
Sayangnya, sangat kurang sosialisasi dari BNSP yang notabene adalah lembaga bentukan pemerintah untuk mensertifikasi profesi di negeri ini. Dikwatirkan cita-cita luhur Pemerintah hanya menjadi slogan saja karena bidang Profesi yang sudah disertifikasi oleh BNSP masih sangat sedikit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H