Bisa dibilang tahun 2012 merupakan tahun yang baik bagi dunia broker. Di samping rezekinya terus mengalir deras, pemerintah juga akan ambil bagian untuk menertibkan para pelaku bisnis ini agar kiprahnya menjadi semakin profesional.
Hal ini bisa membatasi ruang gerak broker-broker yang tak profesional, apalagi calo, sudah pasti tak akan bisa berkutik lagi. Asalkan, SK ini benar-benar disosialisasikan sehingga masyarakat yang akan menggunakan jasa mereka paham tentang kriteria perusahaan broker yang baik. Selain itu para pelakunya juga menaati, dan pejabat yang terkait tak gampang diajak 'main mata' oleh mereka yang melanggar.
Tapi ada satu hal yang belum tercantum di sini, yakni tentang hak perlindungan yang bisa merugikan broker, baik secara moril atau pun materiil. Contohnya, jika seorang/perusahaan memakai jasa broker untuk menjualkan propertinya. Properti tersebut berhasil ditransaksikan, tapi fee yang menjadi hak broker tidak dibayar sesuai kesepakatan awal. Itu belum ada aturannya di dalam draf SK ini.
Untuk tahap pertama, pemerintah akan menertibkan perizinannya dulu. Semua broker, baik yang telah lama beroperasi atau pun yang baru akan beroperasi, wajib memiliki Izin Usaha Jasa Perantara Perdagangan Realestat (IUJPPR). Izin ini kelak akan diterbitkan oleh Menperindag. Tapi kewenangannya kelak akan dilimpahkan lagi kepada pemerintah propinsi cq dinas yang menangani bidang perdagangan.
Selain akan menertibkan perizinan, pemerintah juga kelihatan ingin melindungi eksistensi broker dalam negeri dari serbuan broker asing. Setiap badan usaha asing yang bergerak di bidang keagenan properti wajib menggandeng perusahaan broker lokal yang telah memiliki IUJPPR.
Masa berlaku IUJPPR akan ditetapkan lima tahun, tapi sepanjang perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya izin tersebut dapat diperpanjang. Nah, untuk memperoleh IUJPPR, seorang pemohon harus mengisi formulir surat permohonan yang telah disediakan dengan melampirkan beberapa copy dokumen yang telah ditetapkan (lihat boks).
Sebuah perusahaan broker selain wajib mengantongi IUJPPR, minimal juga harus memiliki kantor beserta alamat yang jelas, tenaga ahli atau profesional di bidangnya, fasilitas dan peralatan yang memadai untuk dapat direservasi baik nasional maupun internasional, serta mempunyai perjanjian kerjasama dengan pengusaha dan atau pihak ketiga.
Khusus untuk tenaga ahli, di dalam draf SK ini secara jelas disebutkan bahwa jabatan di perusahaan broker yang terbuka peluangnya diisi oleh SDM asing adalah technical advisor. Itu pun jumlahnya dibatasi, maksimal 3 orang dengan latar belakang pendidikan minimal setara dengan sarjana dan berpengalaman di bidangnya. Dan, setiap perusahaan yang mempekerjakan satu SDM asing wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya tiga orang SDM WNI sebagai tenaga ahli atau tenaga administrasi.
Kiprah para broker di lapangan juga tak luput dari aturan. Di dalam draf ini rambu-rambunya sudah dipaparkan secara rinci. Misalnya, perusahaan broker dilarang untuk memberikan informasi yang tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. Termasuk pula melakukan penawaran, mempromosikan, mengiklankan produk dan atau jasa secara tidak benar dan berlebihan tanpa adanya suatu jaminan atau keterangan yang lengkap. Larangan lainnya adalah memberikan janji yang belum pasti atau membuat pernyataan yang menyesatkan.
Di samping itu, perusahaan broker juga dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan di luar izin yang diterbitkan. Di sini tampak jelas, sebagai perantara, perusahaan broker harus memberikan keterangan yang benar dan mampu menempatkan posisinya yang tepat, tidak membela penjual juga tidak membela pembeli.
Bagi perusahaan yang melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan, pemerintah akan memberikan peringatan secara berjenjang. Peringatan tertulis akan diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Jika peringatan itu tidak diindahkan, pemerintah akan membekukan izin usahanya. Pembekuan usaha juga berlaku untuk perusahaan yang sedang diperiksa pengadilan karena melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau melakukan tindak pidana. Masa pembekuan berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan surat pembekuan.
Pemerintah juga mengancam akan mencabut izin usahanya jika perusahaan broker dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H