Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BKN Kembangkan I-MUT, Aplikasi untuk Mutasi dan Pemberhentian ASN

20 Oktober 2024   14:13 Diperbarui: 20 Oktober 2024   14:18 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai upaya penegakan pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau lebih dikenal dengan istilah NSPK manajemen ASN pasca-terbitnya UU ASN terbaru, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa BKN telah mengembangkan Sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, baik definitif maupun non-definitif di lingkup Instansi Pusat maupun Daerah harus melalui sistem I-MUT. Menurutnya, sistem I-MUT BKN ini juga telah terintegrasi dengan SIASN, termasuk dengan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbud serta dilengkapi dengan data integritas moralitas ASN.

"Saya berharap sistem ini semakin berkembang dan sehingga benar-benar dapat mewujudkan pengisian jabatan ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas moralitas. Saya meminta seluruh PPK dan Pengelola kepegawaian di instansi dapat berkomitmen untuk menggunakan Sistem I-MUT dalam setiap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN," terangnya di tengah Sosialisasi Pemanfaatan I-MUT bagi pengelola kepegawaian instansi, Jumat (18/10/2024) di Kawasan Jakarta. 

Di samping itu, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah selaku Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian yang turut hadir mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Manajeman ASN, BKN mengutamakan pengendalian secara preventif sehingga dapat mengurangi permasalahan, karena menurutnya lebih baik mencegah daripada menyelesaikan permasalahan. Oleh karena itu, BKN membangun I-MUT yang berfungsi sebagai pengendalian preventif, khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

Pengembangan sistem IMut ini merupakan hasil Implementasi Proyek Perubahan dari Ibu Rury Citra Diani, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).

Imas juga mengatakan sistem I-MUT ini sebelumnya hanya wajib digunakan oleh PPK yang non-definitif seperti Pj., Plt., dan Plh untuk dapat melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis BKN, "Saat ini sesuai SE Kepala BKN Nomor 7 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara, seluruh instansi wajib menggunakan sistem I-MUT dan saat ini sistem tersebut telah kami kembangkan untuk dapat digunakan oleh seluruh PPK baik definitif maupun non-definitif," tambahnya.

Terkait realisasi ketentuan ini di lapangan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Rury Citra Diani mengajak seluruh instansi untuk dapat berkomitmen menggunakan sistem I-MUT dan SBT sehingga dapat secara bersama-sama melakukan pengendalian manajemen ASN. Tujuannya guna memastikan prinsip meritokrasi benar-benar dijalankan dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan menegakkan netralitas ASN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun