Beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengusulkan pelarangan bisnis pakaian bekas impor karena dinilai merupakan aktivitas illegal.
Usulan pelarangan tersebut muncul akibat maraknya aktivitas dan tren thrifting atau berburu pakaian bekas di kalangan masyarakat.
Fenomena thrifting ini belakangan banyak digandrungi masyarakat dengan alasan bisa mendapat pakaian bekas branded namun dengan harga yang sangat murah.
Pasalnya, kebanyakan pakaian bekas ini merupakan pakaian impor dan dikhawatirkan akan mengganggu industri garmen lokal Indonesia.
Melihat fenomena ini, Kompasiana telah merangkum beberapa konten Infinite yang membahas soal thrifting.
Kementerian Perdagangan RI melarang bisnis pakaian bekas impor karena menilai aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal.
Sebelumnya juga Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa pakaian bekas impor sangat merugikan industri garmen dalam negeri.
Di tengah fenomena thrifting ini juga banyak ditemukan pakaian KW alias pakaian palsu banyak diperdagangkan di pasarang. Lantas, bila industri pakaian bekas impor dilarang, apakah pakaian KW juga akan hilang? (Baca selengkapnya)
Selain pemerintah, kekhawatiran soal bisnis pakaian bekas impor juga melanda para pelaku bisnis garmen lokal Indonesia.
Pasalnya, mereka menganggap dengan adanya bisnis pakaian bekas impor akan mengganggu bisnisnya yang tentu akan membuat mereka merugi.
Aktivitas thrifting alias berburu pakaian bekas impor memang sedang digemari masyarakat dewasa ini. Melihat fenomena ini, sebesar apa dampak bisnis pakaian bekas impor terhadap industri garmen lokal Indonesia? (Baca selengkapnya)
Dengan dilarangnya bisnis pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan RI, tentu akan membuat pelaku bisnis pakaian bekas impor akan mengalami kerugian.
Di sisi lain jika tetap membiarkan aktivitas bisnis pakaian bekas impor, industri tekstil lokal yang merasa dirugikan.
Dengan semua permasalahan ini, win-win-solution apakah yang bisa ditawarkan pemerintah, baik kepada pelaku bisnis pakaian bekas impor dan bisnis tekstil lokal? (Baca selengkapnya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H