Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Thrifting dan Pakaian Bekas Impor Dilarang, Bagaimana Solusinya?

16 Mei 2023   10:06 Diperbarui: 16 Mei 2023   10:24 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengusulkan pelarangan bisnis pakaian bekas impor karena dinilai merupakan aktivitas illegal.

Usulan pelarangan tersebut muncul akibat maraknya aktivitas dan tren thrifting atau berburu pakaian bekas di kalangan masyarakat.

Fenomena thrifting ini belakangan banyak digandrungi masyarakat dengan alasan bisa mendapat pakaian bekas branded namun dengan harga yang sangat murah.

Pasalnya, kebanyakan pakaian bekas ini merupakan pakaian impor dan dikhawatirkan akan mengganggu industri garmen lokal Indonesia.

Melihat fenomena ini, Kompasiana telah merangkum beberapa konten Infinite yang membahas soal thrifting.

Bisnis pakaian bekas impor dilarang karena dianggap ilegal. Sumber: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun
Bisnis pakaian bekas impor dilarang karena dianggap ilegal. Sumber: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun
  1. Thrifting Dilarang, Bagaimana dengan Perdangangan Barang KW?

Kementerian Perdagangan RI melarang bisnis pakaian bekas impor karena menilai aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal.

Sebelumnya juga Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa pakaian bekas impor sangat merugikan industri garmen dalam negeri.

Di tengah fenomena thrifting ini juga banyak ditemukan pakaian KW alias pakaian palsu banyak diperdagangkan di pasarang. Lantas, bila industri pakaian bekas impor dilarang, apakah pakaian KW juga akan hilang? (Baca selengkapnya)

Ilustrasi aktivitas thrifting alias berburu pakaian bekas impor. Sumber: Kompas.id/PRIYOMBODO
Ilustrasi aktivitas thrifting alias berburu pakaian bekas impor. Sumber: Kompas.id/PRIYOMBODO
  1. Pakaian Bekas, antara Ilegal dan Mengganggu Industri Garmen Lokal

Selain pemerintah, kekhawatiran soal bisnis pakaian bekas impor juga melanda para pelaku bisnis garmen lokal Indonesia.

Pasalnya, mereka menganggap dengan adanya bisnis pakaian bekas impor akan mengganggu bisnisnya yang tentu akan membuat mereka merugi.

Aktivitas thrifting alias berburu pakaian bekas impor memang sedang digemari masyarakat dewasa ini. Melihat fenomena ini, sebesar apa dampak bisnis pakaian bekas impor terhadap industri garmen lokal Indonesia? (Baca selengkapnya)

Ilustrasi fenomena thrifting ancam industri garmen lokal. Sumber: Kompas/YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Ilustrasi fenomena thrifting ancam industri garmen lokal. Sumber: Kompas/YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
  1. Thrifting Jadi Ancaman bagi Tekstil Lokal, Bagaimana Solusinya?

Dengan dilarangnya bisnis pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan RI, tentu akan membuat pelaku bisnis pakaian bekas impor akan mengalami kerugian.

Di sisi lain jika tetap membiarkan aktivitas bisnis pakaian bekas impor, industri tekstil lokal yang merasa dirugikan.

Dengan semua permasalahan ini, win-win-solution apakah yang bisa ditawarkan pemerintah, baik kepada pelaku bisnis pakaian bekas impor dan bisnis tekstil lokal? (Baca selengkapnya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun