Beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengusulkan pelarangan bisnis pakaian bekas impor karena dinilai merupakan aktivitas illegal.
Usulan pelarangan tersebut muncul akibat maraknya aktivitas dan tren thrifting atau berburu pakaian bekas di kalangan masyarakat.
Fenomena thrifting ini belakangan banyak digandrungi masyarakat dengan alasan bisa mendapat pakaian bekas branded namun dengan harga yang sangat murah.
Pasalnya, kebanyakan pakaian bekas ini merupakan pakaian impor dan dikhawatirkan akan mengganggu industri garmen lokal Indonesia.
Melihat fenomena ini, Kompasiana telah merangkum beberapa konten Infinite yang membahas soal thrifting.
Kementerian Perdagangan RI melarang bisnis pakaian bekas impor karena menilai aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal.
Sebelumnya juga Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa pakaian bekas impor sangat merugikan industri garmen dalam negeri.
Di tengah fenomena thrifting ini juga banyak ditemukan pakaian KW alias pakaian palsu banyak diperdagangkan di pasarang. Lantas, bila industri pakaian bekas impor dilarang, apakah pakaian KW juga akan hilang? (Baca selengkapnya)