Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Begini Penjelasan JNE Soal Beras Rusak yang Dikubur

4 Agustus 2022   17:41 Diperbarui: 5 Agustus 2022   05:19 1463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
JNE dan Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (04/08/2022). (dok. Kompasiana.com)

Minggu (31/07/2022), melalui siaran pers, Vice President Marketing PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Eri Palgunadi mengakui bahwa sembako bantuan sosial presiden yang ditemukan di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2022 adalah pihak JNE yang melakukannya.

Namun, dinyatakan Eri sembako yang dikubur merupakan barang yang sudah rusak. Selain itu ia juga sudah memastikan bahwa prosedur penguburan sembako yang rusak sudah sesuai prosedur operasional.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," kata Eri dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).

Kendati begitu Polda Metro Jaya menyatakan telah menghentikan penyelidikan temuan beras bantuan sosial ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan kasus tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun