Saat akhirnya diterima bekerja di sebuah perusahaan idaman, tentunya perasaan bahagia tidak dapat dibendung.
Sebelum memulai bekerja, biasanya perusahaan akan memberikan kontrak kerja yang berisi hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.
Perlu diingat, sebelum menandatangani kontrak kerja, ada beberapa hal yang perlu dicermati calon pegawai guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang selama bekerja.
Lalu, poin apa saja yang harus diperhatikan calon pegawai sebelum menandatangani kontrak kerja?
Selain membahas mengenai kontrak kerja, Kompasiana telah merangkum artikel populer dan menarik lainnya mulai dari dilema kedelai di negeri sendiri hingga penerapan Kurikulum Merdeka di Jerman
1. 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Surat Perjanjian Kerja
Menandatangani surat kontrak kerja sering kali disepelekan oleh pelamar kerja yang sudah diterima. Agar tidak menyesal di kemudian hari, Kompasianer Irmina Gultom membagikan 5 tips terkait apa saja yang yang perlu diperhatikan calon pegawai saat akan menandatangani surat kontrak kerja. (2. Dilema Negeri Tahu Tempe Pengimpor Kedelai Paman Sam
Para pengrajin tahu dan tempe akan melakukan aksi mogok produksi selama 3 hari, yakni pada tanggal 21 hingga 23 Februari 2022. Aksi mogok para pengrajin tahu dan tempe di Pulai Jawa merespons mahalnya harga kedelai di pasaran.
Diketahui, harga kedelai sudah melambung hingga menyentuh Rp 12.000 dari semula Rp 9500 per kilogram dalam beberapa bulan terakhir.