Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kaisar-Kaisar Romawi, Ancaman Prasasti Kuno, hingga Perjanjian PBB dan Nato

13 Februari 2022   12:24 Diperbarui: 27 Februari 2022   18:18 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Camilla dalam waktu dekat  akan menjadi Permaisuri. Photo: Chris Jackson

Ulasan mengenai Kaisar Romawi dari yang terbaik hingga terburuk berhasil meraih perhatian pembaca dalam sepekan ini di Kompasiana.

Selain itu ada juga tulisan yang terpahat pada prasasti kuno yang baru-baru ini terungkap. Isinya pun dinilai sebagai sebuah ancaman yang cukup mengerikan.

Kemudian ada pembahasa mengenai kondisi jalan di Kota Cilegon, Ratu Inggris, hingga politik luar negeri yang melibatkan PBB dan Nato.

Berikut konten-konten terbaik dalam Tren Pekan Ini di Kompasiana yang sudah dirangkum:

Kaisar-Kaisar Romawi, dari yang Terbaik hingga Terburuk

Dok. Kompasianer Tonny Syiariel
Dok. Kompasianer Tonny Syiariel

Bukan nama Romawi jika tidak menjadi topik yang selalu menarik. Bahkan setelah dua ribu tahun, sejarah seputar Kaisar Romawi masih diceritakan.

Namun, dari sekira 70 kaisar dalam sejarahnya, hanya sedikit yang diakui sebagai yang terbaik. Lainnya adalah kaisar terburuk dan sulit untuk dilupakan. (Baca selengkapnya)

Prasasti Kuno yang Ditemukan di Mojokerto Berisi Ancaman yang Mengerikan 

Prasasti bertuliskan aksara jawa kuno yang ditemukan di Situs Gemekan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (KOMPAS.COM/HANDOUT) 
Prasasti bertuliskan aksara jawa kuno yang ditemukan di Situs Gemekan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (KOMPAS.COM/HANDOUT) 

Terbayangkah Anda bila ada orang dibelah kepalanya, dirobek perutnya, dimakan dagingnya, dan diminum darahnya. Bahkan dimakan macan, dipatuk ular, disambar petir, dan dicaplok buaya. Ngeri bukan?

Tetapi, begitulah hasil pembacaan sementara tulisan yang terpahat pada prasasti dari Situs Gemekan di Dusun Kedaung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (Baca selengkapnya)

Menteri PUPR Bisa Tolak JLS, Gagasan Walikota Cilegon Ngawur?

Ilustrasi jalan rusak (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Ilustrasi jalan rusak (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Di setiap jalan ada aturan. Siapa pun bebas menggunakannya selama mengikuti aturan itu. Termasuk aturan yang mengatur tentang beban muatan kendaraan yang kerap menjadi persoalan, terutama di Kota Cilegon.

Persoalan kendaraan industri yang melebihi beban muatan ini bisa diatur dalam regulasi dan pengawasan.

Untuk itu, saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret perbaikan jalan yang sudah ajur mukmuk. Kondisi yang sangat membahayakan bagi kendaraan yang melintas. (Baca selengkapnya)

 Mengapa Camilla Tidak Bergelar "Ratu Inggris" saat Pangeran Charles Jadi Raja?

Camilla dalam waktu dekat  akan menjadi Permaisuri. Photo: Chris Jackson
Camilla dalam waktu dekat  akan menjadi Permaisuri. Photo: Chris Jackson

Jika ditelisik lebih dalam gelar yang akan disandang Camilla ini memang sangat kompleks karena tidak dapat dipungkiri sangat erat terkait dengan putri Diana yang telah tiada.

Sekitar 17 tahun yang lalu ketika mereka melaksanakan perkawinan memang pangeran Charles dan Camilla menginginkan nama  Princess Consort dibanding dengan dengan sebutan ratu.  Jadi tampaknya gelar yang akan disematkan kepada Camilla yaitu Princess Consort dibanding dengan sebutan Princess of Wales merupakan jalan tengah untuk tetap menghormati Putri Diana. (Baca selengkapnya)

Perjanjian PBB dan NATO yang Menyebabkan Semakin "Arogan"

Nato (Nato.int)
Nato (Nato.int)

Perlu diketahui bersama, bahwa Tindakan Terkait Ancaman terhadap Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, dan Tindakan Agresi oleh Dewan Keamanan PBB khususnya dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kerangka di mana Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan penegakan.

Hal ini memungkinkan Dewan untuk "menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi" dan untuk membuat rekomendasi atau menggunakan tindakan non-militer dan militer untuk "mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional". (Baca selengkapnya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun