Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kaisar-Kaisar Romawi, Ancaman Prasasti Kuno, hingga Perjanjian PBB dan Nato

13 Februari 2022   12:24 Diperbarui: 27 Februari 2022   18:18 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prasasti bertuliskan aksara jawa kuno yang ditemukan di Situs Gemekan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (KOMPAS.COM/HANDOUT) 

Di setiap jalan ada aturan. Siapa pun bebas menggunakannya selama mengikuti aturan itu. Termasuk aturan yang mengatur tentang beban muatan kendaraan yang kerap menjadi persoalan, terutama di Kota Cilegon.

Persoalan kendaraan industri yang melebihi beban muatan ini bisa diatur dalam regulasi dan pengawasan.

Untuk itu, saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret perbaikan jalan yang sudah ajur mukmuk. Kondisi yang sangat membahayakan bagi kendaraan yang melintas. (Baca selengkapnya)

 Mengapa Camilla Tidak Bergelar "Ratu Inggris" saat Pangeran Charles Jadi Raja?

Camilla dalam waktu dekat  akan menjadi Permaisuri. Photo: Chris Jackson
Camilla dalam waktu dekat  akan menjadi Permaisuri. Photo: Chris Jackson

Jika ditelisik lebih dalam gelar yang akan disandang Camilla ini memang sangat kompleks karena tidak dapat dipungkiri sangat erat terkait dengan putri Diana yang telah tiada.

Sekitar 17 tahun yang lalu ketika mereka melaksanakan perkawinan memang pangeran Charles dan Camilla menginginkan nama  Princess Consort dibanding dengan dengan sebutan ratu.  Jadi tampaknya gelar yang akan disematkan kepada Camilla yaitu Princess Consort dibanding dengan sebutan Princess of Wales merupakan jalan tengah untuk tetap menghormati Putri Diana. (Baca selengkapnya)

Perjanjian PBB dan NATO yang Menyebabkan Semakin "Arogan"

Nato (Nato.int)
Nato (Nato.int)

Perlu diketahui bersama, bahwa Tindakan Terkait Ancaman terhadap Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, dan Tindakan Agresi oleh Dewan Keamanan PBB khususnya dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kerangka di mana Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan penegakan.

Hal ini memungkinkan Dewan untuk "menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi" dan untuk membuat rekomendasi atau menggunakan tindakan non-militer dan militer untuk "mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional". (Baca selengkapnya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun