Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini 4 Pandangan Umum Hukuman bagi Pemerkosa

12 Januari 2022   10:32 Diperbarui: 18 Januari 2022   14:27 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. (Foto Kejati Jabar via kompas.com)

Dalam gelar sidang perkara, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Jika Berani Kebiri, Indonesia Hebat!

Atas tuntutan itu, menurut pihak Kejaksaan, diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Selain dihukum mati, tapi juga dikebiri kimia agar memberikan efek jera dan pihak lain yang melakukan kejahatan serupa.

Baik itu hukuman mati dan kebiri kimia selalu saja melahirkan pro dan kontra.

Memperberat hukuman pedofil dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri, apakah tepat atau justru akan menimbulkan masalah baru?

1. Menyikapi Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Menurut Kompasianer  Syaiful W. Harahap, kasus-kasus kekerasan seksual menjadi "abu-abu" karena memberikan "ruang peradilan" sebagai pembelaan bagi pelaku kejahatan.

Ada anggapan bahwa korban kejahatan seksual kelak bisa melakukan kejahatan seperti yang dialaminya, maka perlu ada klassfikasi berdasarkan kategori atau jenis kejahatan seksual yang dilakukan.

"Alangkah arifnya kalau pelaku kejahatan yang tertangkap dalam kondisi meminum miras, memakai narkoba dan menonton pornografi justru menjadikan hal itu sebagai pemberatan," tulis Kompasianer  Syaiful W. Harahap. (Baca selengkapnya)

2. Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa, Mungkinkah?

Perkosaan adalah salah satu kejahatan paling biadab. Masalah yang dihadapi korban akan menjadi semakin rumit.

Dalam sejumlah kasus, korban kehilangan nyawanya. Dalam banyak kasus lainnya, meski hidup, korban akan merasakan dampak kejahatan itu seumur hidup.

Baca juga: Dokter Tak Melanggar Sumpahnya Jika Melakukan Kebiri Kimiawi

Mungkin hukuman kebiri patut dipertimbangkan di Indonesia. Sebagai contoh, Amerika Serikat menemukan cara baru untuk melakukan pengebirian dengan menggunakan bahan kimia. (Baca selengkapnya)

3. Mengebiri Paedofil: Pahami Dulu sebelum Buat Aturan

Kompasianer Ronny Noor menuliskan banyak pihak yang mendorong diberlakukannya hukum fisik dan juga kebiri bagi pelaku pemerkosaan.

Akan tetapi, ketimbang kebiri fisik, Kompasianer Ronny Noor lebih memilih kebiri kimia.

Ada 5 alasan yang dipaparkan seperti berbeda dengan kastrasi fisik, pengaruh obat antilibido dapat berhenti apabila pemberian obat pada kebiri kimia dihentikan.

Baca juga: Tepatkah Potong Saraf Libido? Simak Kajian Medis Populernya

Selain itu, tentu saja, masyarakat akan merasa lega dan lebih aman jika mengetahui bahwa pelaku kejatan seksual sudah dikebiri kimia. (Baca selengkapnya)

4. Kenapa Harus Menolak Kebiri?

Hukuman kebiri kimia ini kerap diadukan pada 2 argumen umum: tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan seksual anak.

Belum lagi, jika itu sudah diputuskan lewat persidangan, sebagai upaya Negara untuk melakukan balas dendam yang tidak secara signifikan meminta tanggung jawab hukum pelaku pada korban.

Akan tetapi ada yang dilupa, Kompasianer Ahmad Sofian menuliskan, penyuntikan cairan kimia kepada pelaku kejahatan seksual anak diyakini akan menurunkan level testoren yang berimplikasi pada menurunnya hasrat seksual. (Baca selengkapnya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun