Baru saja Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal dilaksanakan.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ujar Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021).
Sebagai ganti pembatalan PPKM level 3 ini, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Akan tetapi, meski batal dilaksanakannya PPKM level 3 ini bukan berarti tanpa aturan pengetatan.
Pada saat Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 124 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk orang dewasa yang belum bisa divaksin karena alasan media tidak diizinkan untuk bepergian jauh.
Nah, bagi yang ingin berbelanja atau mengunjungin pusat pebelanjaan , restoran, bioskop, atau tempat wisata lainnya hanya diizinkan 75 persen dari jumlah kapasitas maksimal.
Namun, ada yang perlu diingat, bahwa tempat-tempat tersebut, saat Naturu, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Selain karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan, batalnya penerapan PPKM level 3 Nataru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Hal ini mesti dilihat sebagai upaya kita dalam lebih waspada terhadap ancaman gelombang baru varian omricon mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H