Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jangan Terbujuk Rayuan Manis Pinjol Ilegal jika Ingin Hidup Tentram

8 Oktober 2021   23:27 Diperbarui: 14 Oktober 2021   19:47 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membahas masalah pinjol di masa pandemi ini memang tidak akan ada habisnya. Terlebih di masa pandemi sekarang, keadaan finansial menjadi alasan utama seseorang melakukan pinjaman secara online. ?egal atau ilegal itu urasan nanti, yang pasti perut harus terisi.

Namun, siapa sangka di balik iming-iming surga ala pinjol, nyatanya, lebih mirip "malaikat maut". Ancaman-ancaman akan didapatkan para peminjam jika pembayaran utang tidak dibayarkan secara benar.

Seperti yang dikatakan Kompasianer Abanggeutanyo, proses persetujuannya sangat cepat. Syarat super mudah. namun transfer dana tidak sesuai janji.

Jelas sekali dari awal sudah dirancang penuh jebakan berbahaya guna "mengisap" uang dari korbannya.

Namun lebih membahayakan adalah mereka melakukan teror berbahaya bagi peminjam yang menunggak dengan alasan apapun.

Dalam kasus pinjol ini ternyata banyak sekali korban yang berjatuhan, bahkan sampai memutuskan untuk mengakhiri nyawanya.

Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, seorang ibu rumah tangga asal Wonogiri memutuskan untuk bunuh diri lantaran tidak kuat ditagih pinjol sana-sini, sebab ia meminjam sebanyak 23 pinjol dengan jumlah tagihan Rp 1,6 juta sampai Rp 3 juta.

Menurut Kompasianer MomAbel, sebelum mengajukan pinjol lebih baik hal ini dipertimbangkan terlebih dahulu, yaitu cek legilitas pinjol, bedakan antara kebutuhan dan keinginan, tanggung jawab, dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Selain itu, jika kalian tetap ingin melakukan pinjol, alangkah baiknya melalui situs resmi, ada aplikasinya, dan berada di bawah pengawasan OJK. 

Syaratnya juga mudah. Hanya KTP dan nomor rekening bank. Tidak ada agunan atau jaminan. Setelah disetujui baru deh bisa melakukan pinjaman di pinjol tersebut, kata Kompasianer Tety Polmasari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun