Ketika semua sedang serba sulit, termasuk pengelolaan keuangan, terkadar tawaran dari pinjaman online (pinjol) memang menggiurkan.
Tidak perlu keluar rumah, cukup instal dan ajukan, maka pinjaman cair.
Akan tetapi, sayangnya, tidak semua layanan pinjaman online (pinjol) beroperasi dengan izin atau legal.
Bukan hanya itu, tawaran yang kerap kita terima lewat SMS maupun pesan singkat lainnya juga sungguh mencemaskan.
Selain pembahasan mengenai pinjol, masih ada konten menarik dan terpopuler lainnya di Kompasiana: dari waspada datangnya gelombang ketiga covid-19 hingga kiat agar tidak lama menjadi pengangguran.
1. Dear Kominfo dan OJK, Aku Sudah Muak Menerima SMS Pinjaman Online!
Sungguh, geliat oknum pinjol sudah sangat meresahkan orang-orang. Tidak lagi satu-dua SMS tawaran pinjol yang kuterima, tapi puluhan.
Hal yang bisa kulakukan hanya memblokir nomor-nomor itu. Kapan kita akan terbebas dari SMS pinjol ini? (Baca selengkapnya)
2. Waspada Gelombang Ketiga Meski Sudah PPKM Level 3
Meskipun pemerintah menurunkan level PPKM dan merelaksasi aturan pelaksanaannya, Presiden Jokowi dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.