Saat kini masyarakat banyak yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi, semestinya kehadiran peminjaman online ini bisa sebagai solusi.
Akan tetapi, sayangnya, justru hal ini dimanfaatkan oleh pihak lain secara ilegal dengan dalih membantu, tapi malah meresahkan hingga mengancam.
Kita memang tidak menafikan bahwa ada yang terbantu, tapi tidak sedikit juga kasus-kasus di mana si peminjam justru malah semakin tercekik lantaran tidak bisa mengembalikan uangnya --terlebih dengan bunga yang juga tinggi.
Untuk membahas polemik yang kini banyak masyarakat resahkan, program Kata Netizen pada Kamis (27/05) pukul 22.00 WIB di Kompas TV, coba merunut bagaimana permasalahan ini bisa terselesaikan.
Sebagaimana yang dikatakan Sunan Kalijaga, Pengacara, menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih banyak mengedukasi masyarakat atas pinjaman online ini.
"Mengedukasi atau membuka satu layanan hotline agar masyarakat bisa berkomunikasi/berkonsultasi," ujar Sunan Kalijaga.
Masyarakat ini butuh edukasi, lanjutnya, semestinya pinjaman online yang sebenar-benarnya bisa menjadi setitik cahaya bagi mereka yang membutuhkan bukan momok yang mengerikan.
Tidak hanya itu, Bhima Yudhistira dari Center of Innovation and Digital Economy INDEF juga mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan fintech atau pinjol untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
"Kedua, membandingkan antara bunga dan denda yang ada di pinjol dibanding bunga bank tanpa aguanan," lanjutnya.
Sedangkan itu, pesan Kompasianer Ririn Riyati amat menarik ketika ingin melakukan pinjaman online.
"Konsekuensi ini penting sekali, karena ketika meminjam uang lewat pinjol itu nanti yang dongkol bukannya kamu sendiri, tapi ada teman, keluarga, tetangga yang juga terdampak," ungkap Kompasianer Ririn Riyati.