Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Menyusul TikTok Cash dan VTube, Sekarang Snack Video Diblokir Kominfo

3 Maret 2021   11:13 Diperbarui: 29 Maret 2021   13:51 1871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Per hari ini banyak sekali warganet yang menanyakan di media sosial: kenapa Snack Video tidak bisa dibuka?

Menyusul TikTok Cash dan VTube, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.

Melalui siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) ternyata faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.

Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, seperti dikutip dari kompas.com, kegiatan selama ini sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia.

Akan tetapi kini pihaknya tengah menjalani diskusi dengan pihak Snack Video.

Oleh karena itu, selama diskusi berlangsung maka dihentikan sementara waktu hingga memperoleh izin.

Selain jalan mediasi, pihak OJK juga melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video. Khususnya kegiatan yang diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).

Karena lewat aplikasi Snack Video tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video di aplikasi tersebut dan mengajak orang lain untuk mengikutinya.

Hal serupa juga terjadi seperti 2 aplikasi pendahulunya, TikTok Cash dan VTube.

Jika lewat TikTok Cash pengguna mesti terlebih dahulu membayar sejumlah biaya keanggotaan sebelum bisa mendapatkan imbalan uang dari menonton video.

Setelah membayar biaya keanggotaan, para penggunanya hanya perlu mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Sedangkan VTube menawarkan pembagian keuntungan atau profit sharing kepada anggotanya yang menonton iklan di aplikasi VTube.

Praktik seperti ini kini mesti jadi perhatian kita bersama dan pemerintah sebagai pembuat regulasi, karena kewajaran imbal yang ditawarkan dari hasil hingga bonus lainnya.

Langkah preventif apa yang Kompasianer bisa lakukan untuk mengawasi anak ataupun orang-orang terdekat atas ramainya aplikasi serupa di kemudian hari?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun