Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Menariknya sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun, menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Akan tetapi pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.
Selain konten seputar penghitungan gaji PNS, masih ada konten menarik lainnya di Kompasiana dalam sepekan, sebagai berikut:
1. Gaji Pegawai Negeri Tidak Lagi Tergantung Pangkat dan Golongan
Ada yang berbeda dan menarik untuk didiskusikan, yakni mengenai formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Kompasianer Irwan Rinaldi Sikumbang memberi ilustrasi yang tepat: bila seseorang memenuhi kompetensi untuk mengisi suatu jabatan, meskipun masih junior, tapi nilai jabatannya tinggi, maka gajinya tinggi.
Yang kemudian jadi pertanyaan, apakah dengan begini kinerja PNS akan semakin baik?
"Jadi, sebelumnya, penggajian itu tergantung ke orangnya, bukan ke jabatan yang diembannya. Nah, dengan sistem baru, penggajian bukan tergantung siapanya, tapi jenis pekerjaannya.," tulisnya. (Baca selengkapnya)
2. Bom Waktu Bernama "Pilkada Korona 2020"
Tidak ada yang berubah dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja, kini, bagi pasien yang terpapar corona dan tengah menjalani isolasi akan difasilitasi dengan cara darurat.
Dalam dunia demokrasi, tulis Kompasianer Khrisna Pabichara, hak suara memang amat penting karena merupakan hak asasi semua warga.