Pertanyaannya sekarang, apakah mereka sudah mendapatkan perhatian secara layak? (Baca selengkapnya)
Dilema Menyikapi Tren "Thrifting"
Ilustrasi: Pasar Lereng di Bukittinggi, menjual kebutuhan sandang bekas impor. (KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai pakaian bekas ilegal tidak higienis dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Hasil uji laboratorium Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menyebut bahwa pakaian bekas mengandung ratusan ribu bakteri berbahaya.
Menurut Heru Pambudi, Dirjen Bea dan Cukai Indonesia dalam tayangan bertajuk "Customs Protection" (Net.TV, 2018), penyelundupan pakaian bekas mengganggu industri dalam negeri, sehingga mutlak menjadi tugas Bea Cukai untuk memberantasnya. Harapannya bisa memajukan dan mendorong industri dalam negeri, termasuk industri kecil dan menengah, untuk dapat menikmati pasar dalam negeri yang memang besar. Penyelundupan pakaian bekas juga merugikan mereka yang telah membayar pajak.
Sedikit pemahaman tersebut lantas memunculkan dilema dalam diri terkait maraknya kembali tren thrifting. Thrifting dalam konteks ini adalah pakaian bekas yang diimpor secara ilegal.
Lalu, apakah kamu akan tetap berburu pakaian bekas ini? (Baca selengkapnya)
Ketika Passion Menulis Mulai Luntur...
Ilustrasi penulis yang kehilangan ide menulis. Gambar: pixabay | free-photos
Tulislah apa yang menjadi keresahanmu. Pesan ini pernah disampaikan Raditya Dika dalam sebuah tanya jawab dalam acara penutupan tur stand up comedy yang ia selenggarakan.
Mengapa demikian? Karena menceritakan keresahan itu paling mudah dan menarik untuk disimak. Pengalaman yang unik, menyedihkan, atau membahagiakan akan membuat orang lain lebih mudah larut ketika membacanya. Maka tulisan ini memang sedikit berbau keresahan. (Baca selengkapnya)
Gaji Pegawai Negeri Tidak Lagi Tergantung Pangkat dan Golongan
Disebutkan juga bahwa formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Dengan begitu, akan seperti apa nantinya gaji pegawai negeri ini akan diberikan? (Baca selengkapnya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H