Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Anies Positif Covid-19 hingga Gaji Pegawai Negeri

2 Desember 2020   04:51 Diperbarui: 2 Desember 2020   04:52 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Kompasiana dari KOMPAS.com

Pertanyaannya sekarang, apakah mereka sudah mendapatkan perhatian secara layak? (Baca selengkapnya)

Dilema Menyikapi Tren "Thrifting"

Ilustrasi: Pasar Lereng di Bukittinggi, menjual kebutuhan sandang bekas impor. (KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi: Pasar Lereng di Bukittinggi, menjual kebutuhan sandang bekas impor. (KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai pakaian bekas ilegal tidak higienis dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Hasil uji laboratorium Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menyebut bahwa pakaian bekas mengandung ratusan ribu bakteri berbahaya.

Menurut Heru Pambudi, Dirjen Bea dan Cukai Indonesia dalam tayangan bertajuk "Customs Protection" (Net.TV, 2018), penyelundupan pakaian bekas mengganggu industri dalam negeri, sehingga mutlak menjadi tugas Bea Cukai untuk memberantasnya. Harapannya bisa memajukan dan mendorong industri dalam negeri, termasuk industri kecil dan menengah, untuk dapat menikmati pasar dalam negeri yang memang besar. Penyelundupan pakaian bekas juga merugikan mereka yang telah membayar pajak.

Sedikit pemahaman tersebut lantas memunculkan dilema dalam diri terkait maraknya kembali tren thrifting. Thrifting dalam konteks ini adalah pakaian bekas yang diimpor secara ilegal.

Lalu, apakah kamu akan tetap berburu pakaian bekas ini? (Baca selengkapnya)

Ketika Passion Menulis Mulai Luntur...

Ilustrasi penulis yang kehilangan ide menulis. Gambar: pixabay | free-photos
Ilustrasi penulis yang kehilangan ide menulis. Gambar: pixabay | free-photos

Tulislah apa yang menjadi keresahanmu. Pesan ini pernah disampaikan Raditya Dika dalam sebuah tanya jawab dalam acara penutupan tur stand up comedy yang ia selenggarakan.

Mengapa demikian? Karena menceritakan keresahan itu paling mudah dan menarik untuk disimak. Pengalaman yang unik, menyedihkan, atau membahagiakan akan membuat orang lain lebih mudah larut ketika membacanya. Maka tulisan ini memang sedikit berbau keresahan. (Baca selengkapnya)

Gaji Pegawai Negeri Tidak Lagi Tergantung Pangkat dan Golongan

istimewa
istimewa
Tak lama lagi, akan terjadi perubahan yang radikal dalam sistem penggajian pegawai negeri tersebut. Seperti yang diberitakan detik.com (27/11/2020), sistem pangkat dan gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal diubah dan sedang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Disebutkan juga bahwa formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Dengan begitu, akan seperti apa nantinya gaji pegawai negeri ini akan diberikan? (Baca selengkapnya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun