Tidak ada kenaikan upah minium provinsi (UMP) tahun 2021, tidak juga untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi telah ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh kepala daerah pada 31 Oktober 2020.
Meski berat untuk menerima, tapi dengan tidak dinaikkannya UMP/UMK tahun 2021 mungkin kita bisa mewajarinya, karena kondisi ekonomi Indonesia saat sedang mengalami tekanan akibat virus corona hingga menyebabkan resesi.
Namun, ini juga bisa berdampak pada daya beli masyarakat turun. Lantas, bagaimana kita bisa menyikapinya?
Kami rangkum pendapat hingga kiat yang telah dibagikan Kompasianer ini dengan harapan kita bisa sama-sama saling belajar dan mengerti cara untuk menyikapinya.
1. UMP Tahun 2021 Tak Naik, Begini Jurus Jitu Kelola Keuangan dengan Bijak
UMP 2021 tidak naik, tapi daripada mengeluh Kompasianer I Ketut Suweca justru mengajak dan mengelola keuangan dengan bijak.
Sebagai contoh, jangan hanya bersandar pada upah di tempat kita bekerja, namun  temukan sumber penghasilan baru. Tujuannya tentu untuk menambah income dengan melakukan usaha-usaha sampingan yang berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan keluarga.
Kemudian, lanjutnya kurangi pengeluaran. Sekiranya apa saja pengeluaran kita yang bisa  diefisiensikan hingga (kalau bisa) ditiadakan.
"Mulailah menghitung dan mencermati setiap pengeluaran yang sudah dilakukan selama ini. Minimal lihat dalam 3 bulan terakhir," tulisnya. (Baca selengkapnya)
2. "Saya Puas, Anda Puas", Mungkinkah Terjadi dalam Relasi Perusahaan-Karyawan?
Wacana publik mengenai tidak dinaikannya UMP 2021, bagi Kompasianer Resi Aji amatlah wajar. Ada yang memihak pekerja, ada juga yang memihak pengusaha.
Ke manapun kita memihak, yang jelas, inflasi terus terjadi sehingga sangat wajar dan sangat bisa dipahami jika menaikan upah untuk mengimbangi inflasi adalah hal yang dianggap wajib dilakukan.