Satu hari setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) aksi penolakan terjadi di beberapa kota di Indonesia: 3 hari berturut-turut.
Sebabnya, dalam pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terbilang cepat. Rapat paripurna hanya berjarak dua hari sejak pengesahan tingkat I pada Sabtu (3/10/2020) lalu.
Akhirnya beragam lapisan masyarakat dari buruh, mahasiswa, pelajar untuk melakukan aksi demonstasi untuk penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Diskusi bagi yang pro maupun kontra akan pengesahan RUU ini terus berkembang, termasuk di Kompasiana.
Akan tetapi selain pembahasan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, masih ada konten menarik lainnya yang tayang pada pekan ini seperti pentingnya literasi dasar bagi anak hingga feng shui yang membawa hoki.
Inilah 5 konten menarik dan terpopuler di Kompasiana dalam sepekan.
1. Bagaimana Seharusnya Pekerja Level Menengah Menyikapi Omnibus Law?
Pasal yang paling banyak mendapat sorotan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini terkait relasi antara karyawan dengan pemilik perusahaan.
Bagaimanapun juga, menurut Kompasianer Agil S. Habib, Undang-Undang tersebut bisa dibilang bersahabat dengan pengusaha dan sebagai golongan manajemen level seharusnya mendukung hal itu.
"Ketika peraturan yang dibuat dinilai merugikan para pekerja, maka termasuk juga manajemen level akan menjadi bagian dari mereka yang dirugikan tersebut," lanjutnya.
Nah, yang menjadi dilema adalah bagaimana sikap para pekerja level menengah mesti bersikap? (Baca selengkapnya)
2. Setelah 150 Tahun, Kita Kembali pada Kebijakan Kolonial 1870
Kritik yang disampaikan Kompasianer Christopher Reinhart cukup keras atas pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.