Basarah mengungkapkan bahwa tindakan menganggap pembinaan Pancasila adalah milik salah satu rezim tertentu, adalah keliru.
"Di tahun 2003, Mata Pelajaran Pancasila dihapuskan dari pelajaran wajib. Jadi dari tahun 1998 sampai Pak Jokowi membikin UKPPIP tahun 2017 dan menjadi BPIP pada 2018 ada kevakuman pemerintah yang abai menjalankan kewajibannya membina mental dan ideologi bangsanya sehingga masuklah ideologi-ideologi transnasional itu di Indonesia," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Kalau kita melihat survei tentang intoleransi, anti-kbhinnekaan, kemudian terorisme, gaya hidup bebas, narkoba, hedonisme. Di sinilah kita berpikir, oh ternyata beneran perlu kita koreksi kekeliruan bahwa kita abai selama 20 tahun tidak membina ideologi bangsa."
Untuk menekankan urgensi pembinaan Pancasila, Basarah juga mengusulkan perubahan RUU PIH menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) guna mengembalikan substansi rancangan ini yang berfokus pada poin pembinaan.
Mengenai peluang dibukanya kembali pembahasan RUU PIP, Sekjen PPP Asrul Sani mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan draf RUU PIP ini dan membuka ruang partisipasi dari berbagai elemen masyarakat ke depannya.
"Kami dari PPP sepakat tidak masalah. Karena itu boleh dibilang merupakan UU teknis pelembagaan. Memberikan legal standing kepada lembaga yang punya peran-peran penting," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H