Yang menarik, tambahnya, Pandemi Covid-19 ini menimbulkan peradaban baru dalam cara kerja hingga aktivitas transaksi melalui online.
Saat ini, Bank Indonesia memiliki sekitar 800 UMKM binaan dan diproyeksikan dapat menular ke UMKM lainnya agar menjadi lebih besar.
Sebagai penunjang transaksi, Bank Indonesia juga memiliki sistem pembayaran bersama Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Berikut koordinasi kebijakan makroprudensial untuk memitigasi dampak Covid-19 yang dikeluarkan Bank Indonesia:
- Insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
- Menghapus diinsentif bagi bank yang memiliki rasio intermediasi makroprudensial (RIM) atau RIM syariah di luar target yang ditentukan.
- Penyesuaian Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) seiring dengan penurunan GWM Rupiah Perbankan.
- Penyempurnaan mekanisme pemberian PLJP dan PLJPS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H