Lalu, ada di mana posisi Indonesia terkait penyakit ini? (Selengkapnya baca di sini)
Omnibus Law: Benarkah pada RUU Cipta Kerja, Cuti Haid Dihapus?
photo by anna shvets from pexels
Buat saya sebagai perempuan aturan yang memperbolehkan perempuan yang merasa sakit untuk tidak bekerja atau berhak mendapat cuti haid hari pertama dan hari kedua, justru sebagai sebuah kelemahan.
Kita sama-sama tahu, buruh pabrik kebanyakan pekerja perempuan. Bayangkan kerugian yang terjadi jika dalam waktu yang bersama ada 100 buruh yang haid. Akan setiap hari ada yang haid hari pertama dan hariu kedua. (Selengkapnya baca di sini)
Termutakhir, Dua Subtipe Utama Covid-19 Ditemukan
Ilustrasi COVID-19 | tribunnews.com
Para Ilmuwan telah berhasil menemukan virus jenis corona baru. Coronavirus baru ini telah berevolusi menjadi dua sub tipe utama, dan diberi nama diberi nama L dan S.
Apa itu L dan S? Serta bagaimana karakternya? (Selengkapnya baca di sini)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H