Bunyi pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwa: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Hal itu berarti masa bakti Wakil Presiden Jusuf Kalla akan selesai pada 20 Oktober 2019 saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang baru: Joko Widodo - Ma,ruf Amin.
Peran serta peninggalannya selama menjadi Wakil Presiden tentu tidaklah sedikit bagi rakyat Indonesia. Apalagi pada 2 kali periode kepemipinannya bersama Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) dan Joko Widodo (2014-2019).
Kita mungkin masih ingat ketika Jusuf Kalla melakukan diplomasi untuk menjalankan perjanjian damai antara GAM dan RI pada awal kepemimpinannya tahun 2004.
Selain kesan dan pendapatan dari Kompasianer mengenai akhir masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada pekan ini Kompasiana juga diramaikan dengan tebak-tebakan Kabinet Kerja jilid II Presiden Joko Widodo hingga profesi "Ghostwriter".
Berikut 5 artikel terpopuler di Kompasiana dalam sepekan:
1. Salah Sangka terhadap JK
Sekadar mengingatkan, terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla pada Pemilu 2004 merupakan hasil pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Jadi, pasangan ini merupakan hasil pemimpin pertama pasca-reformasi.
Gebarakan awal pada Pemerintahan SBY-JK yaitu berhasil melakukan perdamaian dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Ini tidak terlepas dari kemampuan Diplomasi JK, yang melakukan pendekatan persuasif dengan para petinggi GAM di Helsinki, Finlandia," tulis Kompasianer Ajinatha.
Tidak hanya itu, lanjutnya, ketika mendampingi Presiden Joko Widodo posisi penting JK sebagai Wakil Presiden adalah selalu mewakili Jokowi di Sidang PBB. (Baca selengkapnya)