Perusahaan Listrik Negara (PLN) lewat akun instagram resminya melansir kompensasi yang diterima masyarakat terkait pemadaman massal yang terjadi pada Minggu (4/08) sebagai bentuk permintaan maaf.
Kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017, yaitu mekanisme kompensasi serta model penghitungan berdasarkan durasi waktu listrik padam, bukan mengenai pemotongan gaji karyawan, karena listrik padam. Itu 2 hal yang berbeda, tentu saja.
Kompasianer Isson Khairul menyayangkan hal itu, sebab pada 2019 yang tengah berjalan ini, PLN mencatat laba sebesar Rp 4,2 triliun.
Sedangkan tahun lalu, lanjut Kompasianer Isson Khairul, PLN mencatat laba sebesar Rp 11,6 triliun.
"Nilai ganti rugi untuk kompensasi hanya sebesar Rp 839,88 miliar, kenapa gaji karyawan PLN harus dipotong?" tulisnya.
Selain begitu ramainya Kompasianer menuliskan cerita dan opininya mengenai pemadaman massal itu, masih ada topik menarik lainnya yang tidak kalah populer di Kompasiana seperti razia buku-buku 'kiri' hingga kecintaan orang Rusia terhadap budaya Indonesia.
Berikut 5 artikel terpopuler di Kompasiana dalam sepekan:
1. Bayar Kompensasi dengan Potong Gaji, Kinerja PLN Turun?
Yang jadi banyak pertanyaan banyak orang mengenai pemotongan gaji karyawan PLN guna membayar kompensasi adalah memangnya seberapa besar gaji karyawan PLN per-bulan?
Dari penelusuran yang ditulis Kompasianer Isson Khairul, ada 16 grade untuk jenjang penggajian di PLN.Â
"Karyawan yang sudah masuk grade tertinggi yaitu grade 16, menerima gaji rata-rata sebesar Rp 39.000.000,- per bulan. Itu belum termasuk berbagai tunjangan," tulisnya.