Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Bagaimana Jika Sepeda Motor Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap?

4 Januari 2019   21:23 Diperbarui: 12 Januari 2019   11:31 2191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga-jaga di lokasi uji coba penerapan sistem ganjil-genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (2/7/2018) (STANLY RAVEL/Kompas)

Sepanjang musim libur Natal dan Tahun Baru 2019 tiba-tiba ada yang berbeda dengan wajah Jakarta: langit biru dan udara segar bisa dinikmati dengan cuma-cuma.

Tentu ini bukan tanpa alasan, karena sejumlah sumber polutan yang selama ini mengungkung Jakarta meninggalkan kota sementara waktu. Tetapi setelah masa libur selesai, rasa-rasanya semua akan kembali seperti sedia kala.

Namun, melalui ditandatanganinya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap oleh Gubernur Anies Baswedan, artinya kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi diperpanjang tanpa batas waktu. Memang pengaruhnya secara langsung tidak terasa, tapi setidaknya dengan kebijakan ganjil-genap tersebut bisa sedikit mengurangi kejamnya macet di Ibukota.

Menurut Anies, mengutip dari Harian Kompas (1/1/2019) mengatakan, kebijakan yang akan didorong sebenarnya adalah memperbanyak warga yang menggunakan moda transportasi umum massal.

Hal inipun sejalan dengan meningkatnya penumpang Transjakarta sebesar 31 persen pada 2018 dengan melayani 189,77 juta pelanggan. Pencapaian prestasi tersebut, menurut Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono, didukung dengan penambahan rute sebanyak 33 menjadi 155 di akhir 2018 dari yang sebelumnya hanya 122 layanan di tahun 2017.

Akan tetapi tiba-tiba saja muncul wacana tentang pembatasan pengguna sepada motor di Jakarta. Bagaimana jika sepeda motor juga diberlakukan sistem ganjil-genap?

Selain karena pengguna sepada motor sudah sangat banyak. Dari laporan yang dikeluarkan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merilis, ekitar 80 persen komposisi dari sekitar 16 juta kendaraan di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya sepeda motor. Lebih dari 50 persen perjalanan warga di DKI Jakarta menggunakan sepeda motor.

Melihat persentase angka tersebut, data yang dimiliki Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mencatat: sepanjang Januari-November 2018 terdapat 5.400 kejadian kecelakaan lalu lintas, sekitar 4.255 kecelakaan melibatkan sepeda motor.

Tetapi bagi Hafid Sirad yang setiap hari menggunakan sepeda motor dari dan ke Jakarta menolak jika ganjil-genap diberlakukan. Menurutnya itu tidak adil, meskipun jika kebijakan tersebut benar diujicobakan. Ada dua alasan mendasar mengapa ia menolak, (1) menurtutnya kalau sepeda motor bukan penyebab utama dari kemacetan. Setelah itu, (2) fasilitas jalan untuk mobil sudah banyak disediakan oleh pemerintah, seperti jalan tol.

Baca juga: "Say No to Ganjil Genap untuk Motor"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun