Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bisa Apa Kita Setelah MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg?

21 September 2018   22:21 Diperbarui: 23 September 2018   02:06 3302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hany Ferdinando membuat beberapa analagi tentang putusan MA yang, menurutnya, tidak tepat manakala meloloskan eks-koruptor sebagai caleg., satu di antaranya:

Apakah Anda akan mempercayakan sejumlah uang untuk dikelola kepada seorang fund manager yang pernah mencuri uang Anda sebelumnya? Sebagai fund manager, bukankah dia adalah orang yang sedang mewakili Anda dalam berinvestasi? Alih-alih menginvestasikan uang Anda, dia malahan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Masalah pelarangan eks-koruptor, masih menurut  Hany Ferdinando, untuk "nyaleg" sebenarnya lebih diarahkan pada membantu mereka yang sering ditipu dengan janji manis politisi.

"Masalahnya adalah para caleg dari eks koruptor ini selalu menemukan cara untuk bisa mengelabui orang lain," katanya kemudian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun