Secara resmi Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan mekanisme pandaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) di Pemilu 2019.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Adapun tahapan-tahapan pendafaran hingga sumpah presiden dan wakil presiden berikut ini:
Kanal KOTAK SUARA diperuntukkan kepada seluruh Kompasianer dalam menayangkan karya berupa opini atau reportase terkait kontestasi politik yang sedang bergulir. Kanal ini dibagi ke dalam tiga subkategori, yakni "Analisis", "Kandidat", dan "Poling".
Pada subkategori "Analisis", Kompasianer bisa memuat karya analisisnya terkait Pileg maupun Pilpres 2019.
Kemudian pada subkategori "Kandidat", penulis bisa memuat karyanya yang berkaitan dengan ulasan sosok kandidat personal maupun pasangan calon Pileg dan Pilpres 2019.
Sedangkan pada subkategori "Poling", kami menyajikan pasangan calon Pilpres 2019 untuk Anda berikan dukungan melalui fitur voting.
Selain membuat artikel terkait Pileg dan Pilpres 2019, Kompasianer dapat berbagi tweet dengan menambahkan tagar #KotakSuara dan mention @kompasiana.