Polemik yang menerpa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama memang telah usai. Berkat video di Kepulauan Seribu itu, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Melihat keputusan pengadilan ini Ahok berniat mengajukan banding, namun entah mengapa keputusan ini urung dilakukan.
Melihat hukuman ini, masyarakat di dalam maupun luar negri yang pro terhadap Ahok melakukan rangkaian aksi damai bertajuk "Save NKRI" karena melihat adanya potensi perpecahan di Indonesia yang diawali oleh vonis ini.Tak hanya di dunia nyata, netizen pun terbelah pandangannya terkait kasus ini.
Di antara mereka telah menuliskan opininya di Kompasiana dengan sudut pandang serta beragam tema yang diangkat seputar kasus Ahok. Berikut lima artikel Kompasianer yang kami pilih mewakili perjalanan kasus Ahok.
1. Melihat Kesamaan antara Kasus Ahok dan Kasus Dreyfus di Perancis (1894-1906)
Mereka yang mendukung hasil keputusan pengadilan militer atau kaum Anti-Dreyfussards terdiri atas kaum ultra nasionalis (ekstrem kanan), militer, dan belakangan kaum klerus (Gereja Katolik). Kubu Anti-Dreyfussards mewakili konsep "kepentingan negara" (raison d'etat) di atas kepentingan individu menolak melakukan revisi atas hasil pengadilan militer. Kubu Dreyfussards yang sebagian besar dimotori oleh mereka yang berhaluan politik kiri mewakili konsep hak-hak asasi individu.
Tahun 1899 akhirnya politikus kiri berhasil menguasai pemerintahan Perancis. Tuduhan terhadap Dreyfus dihapuskan. Kemudian para politikus kiri tadi melucuti pemerintahan Perancis dari unsur nasinalisme ekstrem dan Gereja. Baru pada 1905 disahkan pemisah antara Gereja dan Negara yang berlaku hingga saat ini.
Kasus tadi menurut Joko mirip dengan apa yang menimpa Ahok. Menurut Joko, sidang ahok dan kasus yang menyeretnya telah menjadi isu nasional ditambah ikutnya Rizieq Shihab dalam kampanye menolak Ahok dan memenjarakannya dengan menggelar demonstrasi hingga tingkat nasional.
Joko menambahkan bahwa paling tidak, ada dua efek judisial akibat kasus Ahok.Pertama warga negara harus siap menghadapi tuntutan hukum bila ia menyatakan tafsir ayat suci yang bukan agamanya. Dua pengadilan berhak memutuskan kebenaran atas satu tafsir kitab suci.
2. Vonis Kuda Hitam dan Balak Enam
Kompasianer Ryo Kusumo pun mempertanyakan keterangan foto tersebut karena seakan-akan Ahok tahu bahwa ia akan akan masuk penjara atau diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, label tersangka atas kasus penistaan agama ini sarat muatan politis yang telah diperhitungkan sedemikian rupa serta menyangkut banyak kepentingan yang lebih besar.