Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Inilah Persepsi yang Harus Diubah Jika Memilih Pekerjaan

6 Juni 2017   18:28 Diperbarui: 6 Juni 2017   18:35 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: http://shahrematlab.com

Tidak hanya pecahan Rp100 dan Rp200, rupanya semua jenis uang logam yang masih diperbolehkan peredarannya di Indonesia, sudah diharamkan di sini. Menurut Gayoku, tanda-tanda "hilangnya" uang logam sudah terlihat dair tahun 2009. Walaupun laku, tapi tidak terlalu "dihiraukan" dalam proses jual beli.

Anehnya, uang logam Rp500 dan Rp1000 juga ikut hilang dari peredaran. Semua barang yang memiliki uang kembalian Rp1000 sudah dikembalikan berupa permen karena tidak terdapat lagi uang logam ataupun kertas pecahan Rp1000.  Baca kisah selengkapnya di sini.

(FIA/yud)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun