Tidak hanya pecahan Rp100 dan Rp200, rupanya semua jenis uang logam yang masih diperbolehkan peredarannya di Indonesia, sudah diharamkan di sini. Menurut Gayoku, tanda-tanda "hilangnya" uang logam sudah terlihat dair tahun 2009. Walaupun laku, tapi tidak terlalu "dihiraukan" dalam proses jual beli.
Anehnya, uang logam Rp500 dan Rp1000 juga ikut hilang dari peredaran. Semua barang yang memiliki uang kembalian Rp1000 sudah dikembalikan berupa permen karena tidak terdapat lagi uang logam ataupun kertas pecahan Rp1000. Â Baca kisah selengkapnya di sini.
(FIA/yud)