Bagi sebagian orang, santet hanyalah sebuah mitos tanpa ada kebenarannya. Tapi bagi sebagian lain yang masih memercayai, santet adalah sebuah senjata yang bahkan bisa membunuh orang.
Ternyata santet sudah ada sejak zaman kerajaan dan ada hukum yang mengatur tentang kejahatan santet ini. Ulasan soal santet di era kerajaan adalah salah satu artikel pilihan Kompasiana hari ini. Selain itu ada juga ulasan seputar menghilangkan komedo yang membandel dan reportase penemuan uang kuno di Maluku Tengah.
Berikut ini adalah artikel pilihan Kompasiana selengkapnya.
1. Kejahatan Santet dalam Hukum Pidana Zaman Kerajaan
Indonesia sebenarnya memiliki peraturan tentang kejahatan santet ini yakni dalam revisi KUHP yang pernah diperbincangkan tepatnya pada Pasal 293 RUU KUHP. Ternyata hukum yang mengatur santet ini sudah ada sejak zaman kerajaan kuno.
Pada masa kerajaan Sriwijaya, beberapa prasasti diketahui mengatur hukuman kejahatan santet ini. Juga di Kerajaan Majapahit. Gambaran ilmu hitam menurut prasasti ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.
Ulasan selengkapnya soal aturan hukum kejahatan santet ini bisa Anda baca melalui tautan berikut ini.Â
2. Tarawih Ngebut Vs Tarawih Kalem dalam Perspektif Pendidikan
Setidaknya dari perspektif pendidikan ada beberapa aliran dalam shalat ini. Pertama adalah cognitivism. Aliran ini menganggap jumlah rakaat tidak jadi ukuran sehingga prosesnya lebih pendek. Kedua adalah aliran behaviorism. Aliran ini biasanya dianut oleh mereka yang shalat dengan jumlah rakaat yang banyak namun dengan gerakan yang cepat.