Dalam Alquran memang tidak dijelaskan untuk menggunakan khilafah sebagai sistem pemerintahan. Kewajiban yang diatur di sana hanya kewajiban mengangkat pemimpin, sebab kepemimpinan adalah hal yang amat pentinf bagi manusia.
“Sistem pemerintahan ala Khalifah justru muncul setelah Nabi wafat atau masa Khulafaurrasyidin. Itupun tidak serta merta menjadi bentuk sistem pemerintahan yang baku, sebab dalam perjalanannya, metode pengangkatan pemimpin atau imam-nya pun mengalami perubahan,” katanya.
Pada zamannya, sistem ini memang digunakan karena saat itu kebanyakan bangsa menggunakan sistem nation state atau di bawah naungan bangsa-bangsa. Ketika Khilafah bubar tahun 1924, sebagian negara muslim mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi.
Menurutnya, jika konteksnya adalah Indonesia maka masyarakat harus mengikuti apa yang telah di mufakatkan oleh para pendiri bangsa yaitu mengakui bahwa landasan negara adalah Pancasila dan sistem pemerintahan demokrasi.
“Maka wajar ketika ada Hizbut Tahrir, atau organisasi apapun yang berusaha mengubah bentuk atau sistem pemerintahan negara Indonesia akan mendapat hadangan dari pemerintah, sebab mewujudkan khilafah berarti membubarkan negara yang ada saat ini,” tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H