Dilema, itulah satu kata yang menggambarkan posisi seorang Fidelis Ari. Ia ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja di lingkungan rumah. Tanaman yang masuk dalam kelompok narkotika golongan satu itu tidak di salah gunakan, melainkan diperuntukan untuk pengobatan istrinya yang mengidap kista tulang belakang.
Penyakit tersebut menyerang tulang belakang pasien sehingga penderitanya akan kesulitan untuk tidur. Menurut Kompasianer bernama Ronal Wan, penderita penyakit ini bisa lumpuh.
Dokter yang merawat Yeni menyarankan agar ia dirawat di rumah karena Dokter enggan melakukan operasi akibat lemahnya kondisi istri Ari tersebut. Ari yang tak mau diam begitu saja memutuskan untuk membawa istrinya ke pengobatan tradisional dan mencari resep obat di dunia maya. Ternyata di Kanada ada penderita penyakit bernama latin Syringomyelia ini bertahan hidup dengan mengkonsumsi ekstrak ganja.
Ronald meyakini bahwa pihak berwajib tidak salah dalam kasus ini, karena mereka menjalankan tugas sesuai dengan apa yang ada dalam peraturan negara. Narkoba menurutnya mampu merusak generasi mendatang sehingga tak heran jika tanaman ini digolongkan dalam narkotika kelas 1.
Undang-Undang tentang narkotika pada pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika golongan satu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Namun ada rasa kemanusiaan yang terdapat dalam kasus ini.
Kompasianer dengan akun rafif3346 mempertanyakan alasan pelarangan narkotika golongan satu dilarang untuk dijadikan pengobatan. Karena jika ekstrak ganja memiliki khasiat, tak ada salahnya melegalkan ganja untuk bantuan medis.
Dari beberapa literatur yang dia baca tentang manfaat dari tanaman yang banyak tumbuh di daerah Aceh, serat ganja bisa di oleh menjadi kertas dan dapat di daur ulang sebanyak 7 hingga 8 kali. Bukan hanya serat, minyak ganja bisa digunakan untuk bahan bakar diesel kualitas tinggi dan pelumas mesin.
Manfaat ganja memang banyak tapi ia menampik jika pemakaian ganja harus dilegalkan karena jika semua orang bisa menanam, memiliki, dan menggunakan tanaman ini maka pemerintah akan kesulitan mengawasi peredarannya. Sehingga ia menyarakan pemerintah menggandeng Kemenkes, BPPOM, dan LIPI untuk bekerjasama meneliti manfaat dan bahaya ganja.
Opini tadi setali tiga uang dengan apa yang dipaparkan Kompasianer bernama Reli Perdana. Isu legalisasi ganja mulai mencuat setelah Fidelis Ari ditangkap Polisi, menurutnya rumor tersebut amat dangkal mengingat ganja dimasukan dalam narkotika golongan 1 sehingga memiliki efek berbahaya bagi pengkonsumsinya.
Dibanding membahas soal isu legalitas ganja, Reli menitik beratkan tulisannya berjudul Ganja, Susu Setitik Rusak Nila Sebelanga sebagai bahan efaluasi pemerintah dan instansi terkaiy agar memanfaat tanaman ini dengan penelitian terlebih dulu.
“Ini jadi tantangan tersendiri bagi bidang medis, baik akademisi maupun pelaksana, untuk mencari tahu dan melakukan penelitian yang komprehensif terkait pemanfaatan ganja,” tutupnya dalam artikel yang sama.