Selain standar teknis untuk keamanan lift tersebut, hal lain yang diperlukan untuk menjamin lift tersebut layak pakai adalah sertifikat laik fungsi (SFL) untuk gedung-gedung tinggi yang diproses melalui penilaian ketat, termasuk oleh TABG DKI Jakarta. SFL ini diperpanjang lima tahun sekali setelah evaluasi ulang di lapangan.
Untuk gedung yang lebih kecil, SFL dikeluarkan oleh suku dinas di pemerintah kota dan kabupaten. Dengan segala peraturan yang sudah cukup baik ini, nyatanya pengawasan lapangan dan pelaksanaan pengamanan masih sangat rendah. Hal ini disebabkan karena kurangnya tenaga ahli, anggaran uji keamanan bangunan, hingga pihak gedung yang tidak memenuhi rekomendasi. (Sumber)
(FIA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H