8 Maret adalah hari di mana seluruh perempuan di dunia patut untuk bersuka cita. Pada tanggal inilah segala penghormatan diberikan pada kaum hawa. Namun jika dilihat berdasarkan angka, tindakan kekerasan pada perempuan masih sangat banyak terjadi.
Hal ini terlihat dari data yang disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas Perempuan) yang menghimpung angka jumlah kekerasan yang terjadi pada perempuan.
Berdasarkan siaran pers resmi Komnas Perempuan, tercatat sebanyak 259.150 kasus kekerasan pada perempuan terjadi selama tahun 2016. Jumlah ini hanya hasil data di pengadilan agama dan laporan yang didapatkan dari 34 provinsi.
Dari data ini terlihat kasus kekerasan paling banyak terjadi pada ranah personal. Data pengadilan agama mencatat sebanyak 245.548 adalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada terjadinya perceraian.
"Internet juga jadi salah satu sumber kekerasan,"
Ranah personal sendiri artinya adalah pelaku yang melakukan tindak kekerasan ini memiliki hubungan darah, kekerabatan atau intim dengan korban. Misalnya pelaku adalah ayah, kaka, adik, suami hingga pacar.
Ada pula sebuah data mengejutkan yang terjadi di Kalimantan Barat di mana kekerasan terhadap perempuan sudah dialami remaja pada masa pacaran. Menurut Direktur Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) Kalimantan Barat, hal ini seharusnya bisa dicegah karena berteman atau berpacaran bukanlah saling menguasai. Tetapi membangun hubungan atau relasi yang sama.
"Sebetulnya tren perkembangannya sudah terjadi lima tahun belakangan ini ya, di era globalisasi dan keterbukaan serta kemudahan anak-anak dalam menggunakan internet itu juga menjadi salah satu sumber kekerasan dalam pacaran itu meningkat," ujarnya dikutip dari Kompas.com
Kemudian ranah komunitas menjadi penyumbang kedua terbesar yang mencapai angka sebanyak 3.092kasus. Di mana kekerasan seksual terjadi sebanyak 2.290 kasus dan sisanya kekerasan fisik dan psikis. Untuk ranah komunitas ini artinya pelaku kekerasan tidak memiliki hubungan darah, perkawinan maupun relasi intim dengan korban. Misalnya pelakunya adalah majikan, guru, teman sekerja, dll.
Yang terakhir adalah ranah negara di mana dalam ranah ini pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas atau ketika ada kekerasan terjadi dan di sana ada aparat, namun aparat tersebut tidak melakukan penindakan. Ini juga termasuk dalam ranah negara.
Di sini ranah negara menempati posisi terbawah sebagai sumber kekerasan pada perempuan. Ranah pemerintah menyumbangdua kasuskekerasan selama 2016 ini yaitu kasus penggusuran Cakung Cilincing di Jakarta sebanyak 1 kasus dengan 304 korban dan 1 kasus dari Jawa Tengah Konflik SDA petani melawan perhutani.
Komnas Perempuan sendiri menyatakan bahwa mereka sangat menanggapi serius beberapa persoalan yang terjadi pada perempuan seperti pembunuhan terhadap perempuan, kekerasan yang semakin kompleks, diskriminasi, hingga pelaksanaan hukuman mati pada perempuan pekerja migran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H