Banyak yang bertanya bagaimana mungkin Imigrasi dan Pemasyarakatan berintegrasi dan berkolaborasi, didalam satu Kementerian. Akan tetapi making the impossible is possible itulah politik.
Dalam tulisan ini kita akan melihat bagaimana pengaruh dari tiga konsep teori yaitu Teori Integrasi Struktural yaitu menggabungkan unit unit yang berbeda untuk kekuatan organisasi dan teori Integrasi Fungsional yakni menggabungkan unit yang berbeda untuk meningkatkan efisiensi, sedangkan teori Integrasi Kultural yaitu menggabungkan budaya organisasi yang berbeda untuk menciptakan budaya baru.
Menilik dari Sejarah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sejarah Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan pengalihan atau kelanjutan dari pemerintah Hindia Belanda yang waktu itu bernama Imigratie Dients atau Dinas Imigrasi yang dibentuk pada tahun 1902 yang kemudian setelah kemerdekaan dibentuk Jawatan Keimigrasian pada tanggal 26 Januari 1850.Â
Demikian pula dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai sejarah yang cukup panjang yang pada akhirnya setelah kemerdekaan bernama Jawatan Kepenjaraan yang dibentuk pada tanggal 27 April 1950. Â
Pada tahun 1982 Jawatan Keimigrasian dan Direktorat Kepenjaraan bergabung atau berintegrasi ke dalam Departemen Kehakiman berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1982 tentang Organisasi Departemen Kehakiman dan pada tahun 1964 Direktorat Kepenjaraan menjadi Direktorat Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 155 tahun 1964 yang ditetapkan tanggal 30 Desember 1964.
Adapun kesamaannya kedua instansi tersebut sebelum tahun 1950 pernah berada dibawah Departemen Dalam Negeri.
Pada Kabinet Merah Putih (KMP) di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tanggal 20 Oktober 2024 terjadi hal cukup mengejutkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi 3 Kementerian, terdiri dari Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 5 November 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Kementerian Negara KMP tahun 2024-2029.
Yang cukup mengherankan yaitu bergabungnya Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam satu Kementerian padahal kedua instansi sangat relevan berada di bawah Kementerian Hukum.
Alasan penggabungan atau integrasi perlu diperjelas untuk menjawab dari ketiga konsep teori Integrasi sebagaimana disebutkan sebelumnya, adapun integrasi ini dapat dimaknai sebagai berikut:Â
1. Kedua instansi sebelumnya berada dalam Kementerian yang sama yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.