IMIGRASI MANDIRI
Sebagai institusi pemerintah Imigrasi sudah lama ingin berdiri sendiri dan tidak berada dibawah Departemen Kehakiman kini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1982 tertanggal 4 Maret 1982 yang menyebutkan bahwa Imigrasi berada dibawah atau berintegrasi kedalam Departemen Kehakiman. Meskipun demikian, perjuangan dan keinginan yang kuat para aparatur Imigrasi untuk menjadi Holding tidak pernah berhenti untuk kembali kepada masa kejayaanya yaitu "One Command One Rule and One Corps".
Ketersediaan aset Imigrasi yang pada waktu itu cukup banyak, harus meleburkan diri dengan Departemen Kehakiman sehingga terbentuklah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang didalamnya terdapat Imigrasi. Sementara rekan kerja Imigrasi yaitu Bea Cukai yang pada waktu itu berada dibawah Departemen Keuangan tetap memiliki Kantor Wilayah sendiri dan bukan dengan nomenklatur Kanwil Kementerian Keuangan.
Upaya Direktur Jendral Imigrasi pada masa itu, Jenderal Nichlany Soedardjo, untuk menjadikan Imigrasi sebagai suatu Badan/Holding kandas yang berakibat harus melepaskan jabatannya sebagai Direktur Jendral Imigrasi.
Pada tahun 1980 sebelum berintegrasi ke Departemen Kehakiman, Imigrasi memiliki Kantor Wilayah Dinas Imigrasi, Kantor Resort, dan Inspektorat Imigrasi.
Â
Pada kepemimpinan Jenderal Pranowo sebagai Dirjen Imigrasi di tahun 1995 juga berupaya untuk menjadikan Imigrasi bentuk Holding, namun Departemen Kehakiman tidak ingin melepaskan Imigrasi karena Imigrasi dipandang sebagai aset yang mempunyai peranan penting untuk menunjang kinerja Departemen.
Pada akhir tahun 2006 kembali upaya untuk Imigrasi berdiri sendiripun gagal dan Dirjen Imigrasi Iman Santoso juga harus mundur.
FUNGSI KEIMIGRASIAN
Ada 4 (empat) fungsi Keimigrasian yang telah menjadi Tugas Pokok organisasi, yakni:
1. Pelayanan.
2. Penegakan Hukum.
3. Keamanan Negara.
4. Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.
Sebagai aparatur yang melaksanakan pelayanan, Imigrasi telah melakukan berbagai upaya terobosan dengan kreativitas dan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini sudah dibuktikan sejak tahun 1995 telah menerima 3 (tiga) kali piala dan piagam penghargaan dari Presiden RI sebagai kantor percontohan unit pelayanan terbaik.
Meskipun berbagai inovasi kemudahan dalam pelayanan telah dilakukan, unsur pengawasan tetap menjadi prioritas perhatian dalam menjaga keamanan negara dan memastikan hanya orang-orang yang memberi manfaat bagi pembangunan negara yang diijinkan untuk masuk dan tinggal di Indonesia. Hal lain yang tidak kalah penting dari tugas pokok dan fungsi Imigrasi yaitu mengupayakan mendorong investasi dalam memajukan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Semua ini memungkinkan dapat dicapai apabila dilakukan integrasi secara tepat.
INTEGRASI
Dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, Imigrasi tidak bisa berjalan sendiri, untuk itu diperlukan koordinasi dan berkolobrasi dengan instansi terkait. Dengan demikian apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Imigrasi dapat dilaksanakan secara maksimal.
Sebagai penjaga pintu gerbang negara dan agar dapat mencegah dari berbagai upaya kejahatan yang akan merugikan negara seperti terorisme, perdagangan manusia (human trafficking) dewasa dan anak-anak.
Kejahatan serius dan terorganisir akan terus ada dan akan terus meningkat intensitasnya terutama karena kondisi geografis Indonesia dimana banyak tempat untuk masuk dan keluarnya orang dan barang. Hal ini menimbulkan kerawanan dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan kejahatan Imigrasi, sebagai contoh perdagangan dan penyelundupan narkoba (drug smuggling), pelanggaran kepabeanan, pengggelapan pajak (tax evasion), pencucian uang (money laundrying), dan penyelundupan manusia dan barang serta orang orang membawa penyakit menular yang berbahaya (hazardous infectious deseases).
Dari berbagai permasalahan dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi kedepannya semakin berat, yang didukung dengan kemajuan teknologi maka kita dapat mencontoh beberapa negara tetangga atau maju yang menggabung peranan Imigrasi dengan instansi terkait seperti:
- Singapura (Ministry of Home Affairs//Kementerian Dalam Negeri) mengawasi Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina.
- Malaysia (Ministry of Home Affairs/Kementerian Dalam Negeri) mencakup Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina.
- Australia Imigrasi, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan berada dibawah Departemen Dalam Negeri (Department of Home Affairs).
- Selandia Baru, Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina berada dalam Departemen Urusan Dalam Negeri.
- Jepang Departemen Keadilan (Ministry of Justice) mengawasi Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina.
- Korea Selatan (Departemen of Justice) mencakup Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina.
- Kanada (Departemen Keamanan Publik dan Penjaga Perbatasan) mengawasi Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina.
HIPOTESIS
Dari sisi penghasilan Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar memungkinkan Imigrasi menjadi instansi yang kuat dan mandiri dari kesiapan sarana prasarana dan dukungan teknologi serta ketersediaan SDM yang ada saat ini.
Contoh dari beberapa negara yang menggabungkan antara Imigrasi, Kepabeanan/Bea Cukai, serta Karantina merupakan hasil dari kajian dimana fungsi-fungsi dari ketiga instansi tersebut saling besinggungan. Kolaborasi juga memungkin bersama dengan Pengelola Pelabuhan Laut dan Bandara (CIQ+P).
Penggabungan tidak saja akan memperbesar PNBP tetapi juga memperkuat sinergitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan, pengawasan serta penegakan hukum.
Dengan demikian tugas-tugas tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta peran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong investasi dapat lebih mudah diwujudkan.
Semoga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI