Mohon tunggu...
Money

3 Produk Perbankan Syariah yang Perlu Diketahui

1 Mei 2016   19:33 Diperbarui: 1 Mei 2016   19:41 11160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3 Produk Perbankan Syariah

Sebelumnya Saya yakin bahwa para kompasianer telah mengetahui apa saja produk-produk perbankan syariah, tapi disini saya menulis lagi apasih produk-produk tersebut.. Ok lah Check It Out….

Secara garis besar produk perbankan syariah dibagi menjadi 3 bagian yaitu Produk penyalur dana, produk penghimpun dana dan produk jasayang diberikan Bank kepada nasabahnya.

Nah dari sini saya akan menjelaskan produk tersebut satu per satu.

1. Produk Penyalur Dana

Dalam penyaluran dana terhadap nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi menjadi 3 kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu:

  • Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki suatu barang, maka menggunakan prinsip jual beli

  • Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa, maka menggunakan prinsip sewa.

  • Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan untuk mendapatkan barang dan jasa, maka menggunakan prinsip bagi hasil.

Dari ketiga kategori diatas terdapat beberapa prinsip yaitu:

  1. Prinsip Jual Beli

    Prinsip ini digunakan karena adanya suatu pemindahan kepemilikan barang (transfer of property). Terdapat 3 jenis transaksi jual beli ini yang dibedakan berdasarkan bentuk dan waktu penyerahan barang, antara lain;

  • Murabahah

    Yaitu transaksi jual beli dimana Bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Dan kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.

  • Salam

    Dalam jual beli ini nasabah bertindak sebagai pembeli dan pemesan, dan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itubarang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Pembayaran yang sudah diserahkan menjadi tanggungan Bank sebagai penerimaan pemesanan.

  • Istishna

    Produk Istishna ini hamper menyerupai salam, namun Istishna ini biasanya digunakan dalam bidang manufaktur. Namun pembayaran Istishna ini dapat dilakukan beberapa kali pembayaran (dapat diangsur)

  1. Prinsip Sewa (Ijarah)

    Kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa melalui pemindahan kepemilikan atas barang

  2. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

    Dalam prinsip ini terdapat 2 produk, yaitu;

  • Musyarakahyaitu kerjasama 2 orang atau lebih untuk meningkatkan asset mereka, dan seluruh pihak ikut kontribusi dalam peningkatan asset mereka.

  • Mudharabahyaitu kerjasama 2 orang atau lebih, tetapi hanya satu pemilik modal dan yang lainnya sebagai pengelolanya.

2. Produk Penghimpun Dana

Penghimpunan dana di perbankan syariah dapat berbentuk Giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadiah dan mudharabah.

  • Prinsip wadiah

    Penerapan prinsip wadiahyang dilakukan adalah wadiah yad dhamanahyang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah,dimanapihak yang dititipi (bank) bertanggungjawab atas keutuhan harta yang dititipkan sehingga ia boleh memanfaatkan harta tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta yang dititipkan tidak bolehdimanfaatkan oleh yang dititipi.

  • Prinsip Mudharabah

    Dalam prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagaipemilik modal sedangkan Bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian dilakukan untuk pembiayaan. Dalam hal ini apabila Bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka Bank wajib bertanggung jawab apabila ada kerugian yang mungkin terjadi

3. Produk Jasa Keuangan

Selain Bank dapat melakukan penghimpunan dan menyalurkan dana, Bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa perbankan tersebut antara lain berupa;

  • Sharf (Jual Beli Valuta Asing)

    Pada prinsipnya Jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf, yaitu Jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (Spot). Kemudian Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

  • Ijarah (Sewa)

    Kegiatan Ijarah ini adalah menyewakan simpanan (Save deposite box) dan jasab tata-laksana administrasi dokumen (Custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

Bagaimana sahabat kompasianer, sudah jelas apa belum tentang produk-produk syariah. Saya harap dengan adanya beberapa produk yang telah kita ketahui Perbankan syariah dapat lebih unggul dan menjadi poros perbankan diindonesia.

Hidup Perbankan Syariah.. AKU TRESNO PERBANKAN SYARIAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun