Mohon tunggu...
Money

3 Produk Perbankan Syariah yang Perlu Diketahui

1 Mei 2016   19:33 Diperbarui: 1 Mei 2016   19:41 11160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prinsip ini digunakan karena adanya suatu pemindahan kepemilikan barang (transfer of property). Terdapat 3 jenis transaksi jual beli ini yang dibedakan berdasarkan bentuk dan waktu penyerahan barang, antara lain;

  • Murabahah

    Yaitu transaksi jual beli dimana Bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Dan kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.

  • Salam

    Dalam jual beli ini nasabah bertindak sebagai pembeli dan pemesan, dan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itubarang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Pembayaran yang sudah diserahkan menjadi tanggungan Bank sebagai penerimaan pemesanan.

  • Istishna

    Produk Istishna ini hamper menyerupai salam, namun Istishna ini biasanya digunakan dalam bidang manufaktur. Namun pembayaran Istishna ini dapat dilakukan beberapa kali pembayaran (dapat diangsur)

  1. Prinsip Sewa (Ijarah)

    Kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa melalui pemindahan kepemilikan atas barang

  2. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

    Dalam prinsip ini terdapat 2 produk, yaitu;

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun