Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana UU Cipta Kerja Bekerja Setelah Putusan Baru MK?

1 November 2024   22:11 Diperbarui: 1 November 2024   22:53 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gambar kartun berisi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. (Diolah kompasiana dari foto: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Apakah sudah tahu jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja? Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait hal tersebut?

Akhir bulan lalu (31/10/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh.

Setidaknya, menutut catatan dari KOMPASCOM ada sebanyak 687 halaman yang dibacakan Hakim lewat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan tersebut ada 7 isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji, di antaranya tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

Agar lebih mudah, kami coba tautkan poin-poin penting dari putusan MK terkait uji materi UU Cipta Kerja sebagai berikut: Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK.

Bagaimana Kompasianer melihat putusan MK terbaru ini terkiat UU Cipta Kerja? Apakah sudah menuju arah yang lebih diinginkan oleh buruh?

Jika ada yang belum, pada bagian-bagian mana saja dalam isi UU Cipta Kerja yang perlu diuji dan/atau perbaiki?

Silakan tambah label Uji Materi UU Ciptaker (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun