Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Putusan MA, Jalan untuk Anak Muda?

6 Juni 2024   11:47 Diperbarui: 7 Juni 2024   06:45 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung. (Diolah kompasiana dari foto: KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA)

Kompasianer, apa tanggapanmu tentang putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan kepala daerah dijabat oleh seorang berusia 30 tahun? Selain itu, menurut Kompasianer apa saja kelebihan dan kekurangan jika kepala daerah dipimpin anak muda?

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang belum lama diketok mengundang polemik, yakni mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah.

MA mengubah usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sebelumnya KPU mengatur bahwa usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Memimpin sebuah daerah adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan kombinasi antara visi, keterampilan manajerial, dan pemahaman mendalam tentang masyarakat serta peraturan pemerintah.

Jika kepala daerah dipimpin oleh anak muda, ada beberapa keuntungan dan tantangan yang mungkin muncul.

Nah, Kompasianer apa tanggapanmu tentang putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan kepala daerah dijabat oleh seorang berusia 30 tahun? Apakah usia tersebut sudah tergolong matang dalam memimpin sebuah jabatan pemerintahan?

Apakah keputusan MA ini akan memiliki dampak positif bagi anak muda? Atau justru sebaliknya?

Menurutmu, apa saja kelebihan dan kekurangan jika kepala daerah dipimpin oleh orang yang terbilang masih muda? Tantangan apa saja yang akan dihadapi nantinya?

Bagikan opini dan gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label Putusan MA pada tiap konten yang kamu buat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun